Satu IDI & Quarta Politica: Majelis Bukan Sub-Ordinat PB IDI

TRANSINDONESIA.co | Oleh: Muhammad Joni, S.H.,MH.

Diracik dari Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang fenomenal, bahwa norma Satu IDI itu  Konstitusional dan Pasti. Diulas ringan dalam buku ‘Jejak Advokasi Satu IDI – Rumah Besar Profesi Kedokteran’, satu literasi mempertahankan norma UU Praktek Kedokteran.

Buku ‘Satu IDI’ ini mengubak denyut advokasi rumah besar profesi dokter. Juga, rekam aksi, gelut pemikiran, pun skills praktis litigasi mengawal konstitusionalitas Satu IDI: norma yang pasti! Yang berusaha dinarasikan lugas dan indah bagai Aurora Borealis –agar bedah yuridis dicerna santuy, ngotak, praktis. Tanpa kengerian alkisah bedah medis. Penulis melekatkan frasa “perlindungan kesehatan rakyat dengan satu standar kompetensi” pada takwil ‘Satu IDI’.

Menjadi ‘Satu IDI, yang Pasti & Pro Rakyat. Manfaat ‘Satu IDI’ itu  gayeng  juncto happiness untuk semua, bukan urusan kaum dokter dan dunia kedokteran, saja. Inilah sajian nomor 59 dari  68 tulisan Buku ‘Satu IDI’.
**
Apakah Kolegium sub-ordinat PB IDI? Pertanyaan itu mirip dengan pertanyaan apakah DPR ataupun MA ataupun MK ataupun BPK adalah subordinat Presiden?

Mari merujuk sumber otentik dan acuan pertama yakni Pasal 14 ayat (1) AD IDI. Keberadaan Kolegium kedokteran ataupun MKKI dalam IDI adalah setara dengan PB IDI dalam “satu tubuh” IDI.

Dalam tubuh IDI, yang pada kekuasaan tertinggi terdiri atas PB IDI, MKKI,MKEK, MPPK. Sehingga dalam perspektif kekuasaan (power) ada pemisahan kekuasaan (separation of power) setidaknya pembagian kekuasaan (division of power) antara PB IDI, MKKI, MKEK, MPPK.
Hal mana dituangkan eksplisit dalam pasal 14 ayat (1) AD IDI yang notabene hasil proses demokrasi dari aspirasi arus bawah melalui forum Muktamar. Tentunya sarjana hukum memahami perbedaan tioritis antara kekuasaan (power) dengan kewenangan (authority).
Kua-juridis formal kekuasaan PB IDI tidak membawahi MKKI, MKEK, MPPK tetapi setara sebagai Pimpinan Tertinggi tingkat pusat IDI.

Kua-juridis formal kelembagaan dan kekuasaan MKKI tidak subordinat PB IDI. Tak perlu ‘waswas konstitusional’ apalagi dianggap tidak konstitusional pembagian kekuasaan antara PB IDI dengan MKKI, MKEK dan MPPK.

Pembaca, sampailah kita pada titik kesimpulan bahwa Kolegium kedokteran ataupun MKKI adalah domien profesi, bagian inheren Organisasi Profesi dokter cq.IDI. Pembagian kekuasaan antara PB IDI dengan MKKI, MKEK dan MPPK sudah tepat dan bukan posisi subordinat. Bukan atasan dengan bawahan. Seperti halnya Presiden bukan subordinat DPR. Juga, DPR bukan bawahan Presiden. Demikian pula kekuasaan yudikatif bukan sub ordinat eksekutif.

Kalau dalam konteks bernegara dikenal Trias Politica, kiranya postulat pembagian kekuasaan pada IDI sebagai Organisasi Profesi menjadi PB IDI, MKKI, MKEK, MPPK layaknya “Quarta Politica”. Demi ‘patient savety’ dan ‘profesional trust’. Allahu’alam. Tabik!

(Bersambung #60)

Share