Amnesty International Tuduh Italia Tak Patuhi Hukum Laut

TRANSINDONESIA.co | Kapten kapal Humanity 1, sebuah kapal penyelamat derma dari Jerman, diperintahkan untuk meninggalkan pelabuhan Catania hari Minggu (6/11) setelah 144 migran yang diselamatkan kapal itu diizinkan turun, sementara 35 orang lainnya tetap berada di atas kapal itu. Kapten kapal itu menolak mematuhi perintah itu.

Associated Press melaporkan Italia mengizinkan kapal yang membawa 178 migran itu memasuki pelabuhan di Sisilia itu Minggu (6/11) pagi, namun menolak tiga kapal lain di sekitar kapal Humanity 1 yang membawa sekitar 900 migran.

Wakil Direktur Amnesty International Untuk Kantor Regional Eropa, Julia Hall mengatakan “hukum laut sudah jelas.” Ia menegaskan “penyelamatan berakhir ketika semua yang diselamatkan, diturunkan di tempat yang aman. Tidak ada ruang untuk interpretasi kreatif terhadap suatu aturan hukum ketika berhadapan dengan orang-orang yang menderita dan trauma setelah mempertaruhkan hidup mereka di laut.”

Hall mengatakan 144 orang diizinkan turun dari kapal itu setelah pemeriksaan fisik secara singkat. Namun ditambahkannya, “semua orang yang diselamatkan oleh Humanity 1 berangkat dari Libya, dan mereka merupakan pengungsi dan migran yang selalu menghadapi risiko penyiksaan dan perlakuan buruk lain, penahanan secara sewenang-wenang dan penganiayaan lainnya.”

“Dengan memaksa 35 orang lainnya tetap berada di kapal Humanity 1, berarti Italia tidak hanya melanggar kewajiban internasionalnya untuk menerima dan melindungi orang-orang tersebut berdasarkan hak asasi manusia dan hukum maritim, tetapi juga menciptakan situasi berisiko yang membahayakan orang-orang yang diselamatkan, dan sekaligus awak Humanity 1,” ujar Hall.

“Kami mendesak pihak berwenang Italia untuk mengizinkan semua penumpang yang masih berada di atas kapal untuk segera turun,” imbuhnya.

Selain kapal Humanity 1 milik Jerman itu, pada hari Minggu ikut merapat pula kapal penyelamat migran lainnya, Geo Barents, yang dioperasikan Doctors Without Borders, sebuah badan amal yang umumnya dikenal dengan singkatan dalam bahasa Prancis MSF. Tiga ratus lima puluh tujuh dari 572 migran diizinkan turun dari kapal itu.

“Italia berhak berharap agar negara-negara anggota Uni Eropa lainnya berbagi tanggung jawab atas orang-orang yang mencari suaka, tetapi tidak membenarkan tindakan mereka untuk menambah penderitaan orang-orang yang sudah trauma,” ujar Hall. [voa]

Share