Polisi Tangkap Dua Remaja Praktek Prositusi di Penginapan

TRANSINDONESIA.co | Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, meringkus dua wanita remaja yang membuka praktek prositusi di penginapan di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Kedua pelaku prostitusi berusia 15 dan 19 tahun itu digelandang ke Mapolres Solok Selatan, Rabu (2/11/2022)

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktek prostitusi di penginapan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu Sudirman, Kamis (3/11/2022).

Dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Selatan langsung bergerak menuju tempat kejadian.

“Setibanya di tempat kejadian Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang perempuan beserta dua orang laki laki,” kata Iptu Sudirman.

Selain kedua orang wanita tersebut Tim Opsnal juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni 1 unit ponsel merk Oppo A 37 beserta uang sebesar Rp500 ribu dari pelaku.[ful]

Share