Polres Tangsel Ringkus Dua Kurir Sabu Malaysia Pasok dari Kepulauan Riau
TRANSINDONESIA.co | Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menggagalkan peredaran narkotika dari dua orang kurir berinisial MF dan HK. Keduanya merupakan pengantar paket narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia masuk lewat Kepulauan Riau, untuk diedarkan di Jakarta-Tangerang, berhasil disita sebanyak 6 kilogram.
“Mereka kami amankan beserta barang bukti,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, Senin (31/10/2022).
Lanjut dia, berawal dari tertangkapnya pengguna narkotika pada awal Oktober 2022 inisial RW di wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan diketahui barang narkotika milik RW berasal dari Kepulauan Riau.
“Kita cek dan kita curigai gerak-gerik MF dan HK. Hingga akhirnya kita sergap dan ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang di dalam koper,” ujarnya.
Tidak sampai di situ, petugas juga mendatangi rumah pelaku di Kepulauan Riau dan mendapati 11 bungkus plastik teh yang sama berisi sabu-sabu dengan total berat 11 kilogram.
“Hasil pemeriksaan, barang ini dari Malaysia. Makanya saat ini kami masih lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Pelaku MF dan HK dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.[ges]