Polda Kepri Penyeludupan Sabu dari Johor Malaysia dalam Kasan Teh Siap Edar hingga Palembang

TRANSINDONESIA.co | Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 26,6 kg sabu-sabu di perairan Batu Besar Nongsa, Batam. Rencananya sabu tersebut diedarkan di wilayah Riau dan Palembang, Sumatera Selatan.

“Sabu dalam kemasan teh China itu diselundupkan dari Johor Malaysia, kemudian akan dibawa menuju Riau. Satu orang tersangka berhasil diamankan, namun satu orang lainnya berhasil melarikan diri,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard dalam keterangan persnya di Mapolda Kepri, Senin (24/10/2022).

Kombes Harry menyebut penangkapan dilakukan, Rabu (19/10/2022), berawal Ditresnarkoba Polda Kepri menerima sebuah informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penyelundupan narkoba.

Tim kemudian melakukan pemantauan di wilayah perairan Nongsa Batam. Hingga melihat sebuah speedboat yang melintasi area tersebut.

“Kita melihat speedboat yang dicurigai membawa narkotika melintasi perairan batu besar, Nongsa dan berhasil mengamankan tersangka berserta barang bukti,” kata dia.

Namun polisi menangkap kurir berinisial Y alias K. Sementara untuk pengemudi speedboat atau tekong berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dengan melompat ke laut.

“Untuk tekong kabur melompat ke laut dan belum tahu identitasnya,” kata dia.

Kepada polisi tersangka mengakui berperan sebagai kurir. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga negara Malaysia.

“Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan upah Rp 10 juta per bungkusnya,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 26,6 Kilogram sabu, sebuah speedboat, uang tunai sebesar Rp 252 ribu dan RM 442.

Tersangka dikenakan pasal 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.[ful]

Share
Leave a comment