Operasi Zebra 2022 Tidak Seperti Operasi Stationer, Polda Metro Kerahkan 3 Ribu Personel

Operasi Zebra yang dilakukan serentak di seluruh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia.

TRANSINDONESIA.co | Korlantas Polri secara resmi menggelar Operasi Zebra 2022 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 3 – 16 Oktober 2022. Operasi Zebra yang dilakukan serentak di seluruh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dilakukan dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, pada operasi kali ini pihaknya meniadakan razia yang menetap di suatu titik atau stasioner.

Latif menegaskan apabila polisi yang tengah berjaga menemukan adanya pelanggaran lalu lintas, penindakan tetap bakal dilakukan.

“Iya kita tidak kayak dulu operasi stasioner (razia di satu tempat). Menghentikan, memeriksa itu enggak ada. Tapi misalnya anggota lagi jaga menemukan pelanggaran yang kasat mata, akan kita lakukan penindakan,” kata Latif kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/10/2022).

“Penindakan kan bukan harus menilang gitu kan, jadi bisa memberikan peringatan, itu tilang adalah [langkah] yang paling terakhir,” tambah Latif.

Meski masih melakukan penilangan secara manual, Latif menerangkan, pihaknya tetap akan mengedepankan penilangan secara elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Di mana, ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi Zebra Jaya kali ini. Salah satu tujuannya demi mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

“Iya tentunya apa yang potensial laka lantas. Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus kan gitu, yang kayak gitu yang sangat membahayakan gitu kan,” terangnya.

Latif mengatakan sekitar 3.000 personel gabungan Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP bakal dikerahkan untuk membantu jalannya operasi ini.

“3.000 sekian yang akan kita terjunkan. Iya (gabungan) dari Ditlantas Polda Metro Jaya, satuan pendukung dari instansi terkait, juga ada TNI, Satpol PP, dan Dishub juga akan ikut,” kata Latif.

Berikut jenis pelanggaran dan denda sanksi bagi pelanggar Operasi Zebra 2022:

° Melawan arus.
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

° Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

° Menggunakan HP saat mengemudi.

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

° Tidak memakai helm SNI.
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

° Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

° Melebihi batas kecepatan.
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

° Berkendara di bawah umur, tak memiliki SIM.
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

° Kendaraan roda dua yang tak standar.

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

° Kendaraan roda empat atau lebih yang tak memenuhi persyaratan layak jalan. Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

° Sepeda motor yang dipakai berboncengan lebih dari dua orang.
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

° Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK.
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.

° Melanggar bahu jalan.
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

° Kendaraan dengan rotator atau sirene yang bukan peruntukannya, khusus pelat hitam. Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

° Penertiban kendaraan berpelat rahasia/pelat dinas. [mil]
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
7. Melebihi batas kecepatan.[mil]

Share
Leave a comment