Samapta Polda Maluku Utara Amankan Miras Ilegal, Polres Sula Gagalkan Penyeludup Miras

TRANSINDONESIA.co | Anggota Direktorat Samapta Polda Maluku Utara mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek bersama seorang pemuda di Kota Ternate.

“735 botol dan 2 jeriken miras itu mulai dari cap tikus, bir putih, bir hitam hingga jenis minuman lainya yang diamankan di salah satu kamar kos di Kelurahan Stadion, Kota Ternate,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Ahad (23/10/2022).

Sementara, pemuda yang diamankan itu berinisial LP alias Pieter yang diketahui berasal dari Jailolo, Halmahera Barat.

Miras tersebut mulanya diamankan saat Tim Patroli Subdit Gasum Direktorat Samapta mendapatkan informasi bahwa salah satu kamar kos dijadikan tempat penyimpanan miras berbagai jenis yang akan diperjual belikan.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota yang dipimpin Iptu Zulkifli Machmud langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengamatan segala aktivitas di seputaran indekos. Di lokasi, terdapat seorang pemuda datang menggunakan sepeda motor berhenti dan masuk ke dalam rumah kosan, kemudian keluar membawa 2 karton yang diduga berisi miras.

Di lokasi, terdapat seorang pemuda datang menggunakan sepeda motor berhenti dan masuk ke dalam rumah kosan, kemudian keluar membawa 2 karton yang diduga berisi miras.

Melihat itu, tim langsung bergegas mengamankan pemuda dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya yang ternyata benar, karton berisi miras. Anggota kemudian melakukan interogasi terhadap pemuda tersebut, hasilnya anggota menemukan ratusan botol miras berbagai jenis yang disimpan.

“Saat ini barang bukti ratusan botol miras telah diamankan bersama pemiliknya di Mapolda, untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut,” kata Kombes Michael.

Polres Sula Gagalkan Penyelundup Miras

Anggota Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) mengamankan 48 botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus di pelabuhan Sanana, Kepulauan Sula, Ahad (23/10/2022).

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, melalui Kasi Humas Ipda Masqun Abdukish, mengatakan miras itu ditemukan di ruang penitipan KM Barcelona, yang rencananya dikirim ke Kota Ambon.

“Barang itu tanpa pemilik, dan telah diamankan di KP3,” kata Masqun.

Menurut Masqun, maraknya pengiriman miras lewat kapal itu terjadi karena lemahnya pengawasan anak buah kapal (ABK), terutama di bagian kargo kapal.

“Saya mengimbau kepada warga untuk tidak segan-segan menginformasikan jika menemukan ada yang mengedar miras. Dan bila ada anggota Polri yang terlibat, kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Masqun.

Polres Sula, sambung ia, akan terus melakukan penyelidikan, pengawasan dan patroli di daerah-daerah yang terindikasi rawan peredaran minuman keras. Terutama di tempat penyeberangan, baik laut maupun darat yang ada di wilayah hukum Kota Sanana.

“Mari kita sama-sama berantas miras dengan cara tidak mengkonsumsi dan mengedarkan, karena miras adalah pangkal dari semua kejahatan,” tutupnya.[kum]

Share