Aktivis Mahasiswa Hong Kong Divonis Penjara

TRANSINDONESIA.co | Empat anggota kelompok mahasiswa pro-demokrasi, Politik Mahasiswa, dihukum tiga tahun penjara pada Sabtu (22/10) berdasarkan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong. Politik Mahasiswa sendiri sudah dibubarkan

Para aktivis itu mengaku bersalah di pengadilan pada Juli atas dakwaan berkonspirasi untuk memicu aksi subversif antara Oktober 2020 dan Juni 2021.

Pendiri kelompok itu, Wong Yat Chin, divonis penjara 36 bulan dan sekretaris grup, Chan Chi-sum, divonis penjara 34 bulan. Dua juru bicara organisasi itu juga dihukum. Jessica Chu Wai-ying, 19 tahun, diganjar hukuman 30 bulan penjara, sementara Alice Wong Yuen-lam, 20 tahun, akan menghabiskan waktu di pusat pelatihan pengembangan kejuruan paling lama tiga tahun.

Politik Mahasiswa didirikan pada Mei 2020 dan mengadvokasikan “perjuangan Hong Kong” menentang pihak berwenang.

Grup itu tadinya memasang stan di jalan-jalan untuk menggalang dukungan. Namun, setelah Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, para aktivis dan kelompok-kelompok masyarakat madani mulai bubar. Ada yang bubar karena khawatir mendapat penindakan keras dari penegak hukum atau karena para anggotanya sudah terjerat hukum. [voa]

Share