Polresta Banda Aceh Tangkap Mucikari dan PSK Online
TRANSINDONESIA.co | Polisi mengungkap praktik prostitusi online di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Dari pengungkapan itu diamankan 9 orang. Empat di antaranya diduga sebagai muncikari, sedangkan lima orang lainnya diduga sebagai pekerja seks komersial atau PSK.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan terhadap sembilan terduga pelaku prostitusi online tersebut dilakukan pada Jumat (14/10/2022) malam. Pengungkapan prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di dua hotel berbeda itu dilakukan personel Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh.
“Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar,” ujar Fadillah kepada wartawan, Rabu (19/10).
Berawal dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut. Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10) polisi melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.
“Benar kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Fadillah.
Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, kata Fadillah, pihaknya mengamankan lima orang yang diduga terlibat prostitusi online.
Setelah melakukan penangkapan di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama.
“Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Dan sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut,” kata Fadillah.
Lebih lanjut, Fadillah mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang muncikari saja. Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor. Hal itu dilakukan mengingat PSK itu banyak yang single parent sebagai tulang punggung keluarga.
Ia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa chat yang sudah diprint, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh muncikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.
“Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal (2) Jo Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan,” ujar Fadillah.[sur]