Enam Pengeroyok Pemuda hingga Tewas Berhasil Dibekuk Polisi

TRANSINDONESIA.co | Enam pelaku pengeroyokan yang sedang mabuk minuman keras menewaskan seorang pemuda Ihram Tacinari (20) di Kota Semarang, Jawa Tengah, berhasil dibekuk polisi. Para tersangka yang dibekuk, Doti Bondan Putra (22), Rizky Aditya (20), Ivan Heriansyah (18), Bayu Mulya (22), Hagi Yoga (21) dan Ivan Budi Prasetyo (23).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 2 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00. Awalnya saat ditemukan, korban dilaporkan sebagai korban kecelakaan di depan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

“Berdasarkan hasil CCTV ternyata merupakan korban pengeroyokan. Kemudian kita amankan enam tersangka,” ujar Donny di Mapolrestabes Semarang, Selasa (11/10/2022).

Pengeroyokan ini bermula, ketika para pelaku yang sedang berkumpul di depan Cafe Pandawa berpapasan dengan korban dan teman-temannya. Kemudian terjadi aksi saling tantang.

“Berawal dari saling lirik antar dua kelompok. Lalu terjadi kejar-kejaran dan pengeroyokan,” imbuh dia.

Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo menjelaskan, saat itu korban ditinggalkan oleh teman-temannya. Sehingga ia yang menjadi bulan-bulanan pelaku. Mereka kemudian memukuli korban dengan tangan kosong, stik logam dan batu.

“Setelah dikeroyok korban masih bisa naik motor. Tapi mungkin karena luka di kepala dan di dahi korban tidak kuat lagi akhirnya tertidur di MAJT,” jelas Hengky.

Akibat kebrutalan para pelaku, korban mengalami luka parah di kepala. Luka itulah yang menyebabkan korban akhirnya tewas usai dirawat selama 4 hari.

“Ada luka robek, tulang tengkorak retak. Dan ada darah beku di otak,” ungkap dia.

Sementara itu salah satu pelaku, Dito mengaku memukul dengan batu. Sedangkan pelaku lainnya memukul dengan tangan kosong hingga stik logam.

“Teman-teman nongkrong masih pada minum. Pas itu teman-teman korban lewat di depan PGRI itu (dekat lokasi), pada turun semua, datang ke tongkrongan bawa celurit. Teman saya membela diri kejar korban. Terus korban tabrakan sama temannya. Saya lempar batu,” ujar Doni.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman 13 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di Kota Semarang ditemukan dalam kondisi luka warga di depan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit korban akhirnya tewas.[nag]

Share