Wanita Pengemudi Expander Hilang Kendali Tabrak Angkot dan Pedagang Cakwe, Tiga Tewas di Sukabumi

TRANSINDONESIA.co | Tiga orang warga dinyatakan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas antara mobil matik dengan mobil angkutan kota (angkot) trayek 01 yang terjadi di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022).

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengatakan, korban meninggal dunia merupakan sopir angkot, satu orang penumpang dan satu pedagang cakwe. Pedagang cakwe dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

“Perkembangan terakhir setelah kejadian kurang lebih bergulir 3 jam untuk korban yang mengalami luka berat yaitu pengemudi angkot dan satu penumpang dinyatakan oleh medis meninggal dunia,” kata Jajat, Kamis (22/9/2022).

Terkait identitas korban yaitu sopir berinisial HM (54), pedagang cakwe inisial D, dan satu korban lainnya belum diketahui. Kemudian ada dua korban yang mengalami luka ringan.

“Jadi sampai saat ini satu meninggal di tempat kemudian yang 2 meninggal dalam penanganan medis di RS Syamsudin. Dua orang lain luka ringan,” ujarnya.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa itu berlangsung di persimpangan Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Awalnya, angkot bergerak dari arah Sukabumi menuju Sukaraja. Di saat bersamaan melintas mobil matik keluar dari Pesona Cibeureum Permai. Namun karena hilang kendali, mobil itu menabrak pas bagian tengah atau badan dari kendaraan angkot tersebut.

“Terjadi kecelakaan antara minibus mitsubishi Xpander pada saat keluar dari Pesona Cibeureum hilang kendali sehingga menabrak angkutan kota jurusan Terminal Sukaraja. Kecelakaan itu terjadi diduga dari kelalaian pengemudi Xpander,” kata Jajat.

Hilang Kendali

Seorang wanita paruh baya berinisial E terlibat kecelakaan lalu lintas menabrak angkutan kota (angkot) yang menyebabkan lima orang terluka.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengatakan, saat ini sopir tersebut diamankan di lokasi. Menurutnya, kecelakaan itu terjadi karena sopir Xpander hilang kendali.

Sopir tersebut juga dalam kondisi luka ringan dan masih dapat berjalan. “Sopir Xpander kita amankan, sementara mengalami luka ringan saja,” kata Jajat.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, sopir Xpander tersebut sudah terbiasa membawa mobil. Meski demikian, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan korban luka-luka.

“Kalau informasi dari rekan-rekan dan saudaranya sebetulnya sudah terbiasa membawa kendaraan, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditanya soal pelanggaran yang dilakukan E, Ajat menyebut, yang bersangkutan terancam pidana 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

“Kalau ini dikaitkan dengan UU diduga melanggar pasal 310 ayat 3 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 10 juta,” ujarnya.[hiz]

Share
Leave a comment