Tergiur Untung Lebih Besar, Mantan Begal dan Jambret Beralih Jual Sabu
Lebih banyak dapatnya kalau sabu dari jambret. Jambret satu kali.
TRANSINDONESIA.co | Seorang pria inisial S (35) asal Lingkungan Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya dibekuk saat membungkus narkotika jenis sabu di kediamannya, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 13.30 WITA kemarin.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan S merupakan mantan narapidana kasus begal atau jambret yang bebas setahun yang lalu. Pelaku mengaku mulai aktif mengedarkan sabu selama 1 tahun terakhir di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, demi membiayai anak dan istri.
“Jadi rumahnya S ini memang sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu,” kata Yogi saat konferensi pers di Mapolresta Mataram, Sabtu (3/9/2022).
Menurut Yogi saat melakukan penggeledahan di kediaman S ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6,98 gram. Adapun modus pelaku mengedarkan sabu untuk memperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan lebih. Satu klip sabu dijual S seharga Rp1,2 juta kepada pemesan lintas kabupaten di pulau Lombok.
“Dia jualnya ke daerah macam-macam. Kadang di Kota Mataram bahkan sampai ke Lombok Tengah,” tegas Yogi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat penghancur sabu yang dibeli S untuk memecah sabu per paket. Selain itu uang pecahan ratusan ribu dari penjualan sabu turut diamankan polisi. “Untuk statusnya kami sudah tetapkan S menjadi tersangka,” kata Yogi.
Menurut keterangan S bahwa dia mulai aktif mengedarkan sabu selama satu tahun terakhir. Dalam sehari keuntungan yang didapat S menjual sabu seberat Rp750 ribu.
“Dapat jualan itu, ya dapat Rp5 juta sebulan. Untuk anak sekolah dan istri. Belinya itu tidak tentu kadang-kadang 10 gram bahkan lebih,” kata S di depan polisi.
Pelaku S juga mengaku terpaksa berhenti dari kasus begal karena tergiur keuntungan besar. “Lebih banyak dapatnya kan kalau sabu dari jambret. Jambret satu kali,” pungkas S.
Kini pelaku S dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [sun]