Polres Majane Tangkap Tiga TKI asal Pinrang Pulang dari Malaysia Edarkan Sabu

TRANSINDONESIA.co | Satuan Reserse Narkotika Polres Majene menangkap 3 orang terduga bandar dan pengedar sabu yang beraksi di wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

Ketiga pelaku masing-masing N (33), R (34), dan RAM (20) yang merupakan warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 252 gram sabu senilai Rp 500 juta.

Wakil Kapolres Majene Kompol Ujang Saputra, menuturkan ketiga pelaku ditangkap secara terpisah. Dalam kasus ini, N berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli sabu. Sementara R sebagai penyedia atau pemasok barang haram tersebut. Sementara RAM sebagai kurir yang melakukan penjualan dan pengedaran sabu di sejumlah wilayah.

“Barang bukti yang diamankan dari N sebanyak 2,41 gram, sedangkan dari R dan RAM sebanyak 117,33 gram. Dua saset sabu lain seberat 133,19 gram diambil dari tersangka N di rumahnya,” kata Kompol Ujang dikutip dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Menurut Kompol Ujang, ketiga pelaku ditangkap setelah kepolisian melakukan pengembangan dari sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap sebelumnya.

“Ketiga pelaku merupakan pemain baru yang diketahui baru pulang dari Malaysia sebagai TKI. Barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka (Malaysia),” ungkapnya.

Para pelaku kini mendekam dibalik jeruji dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.[wei]

Share
Leave a comment