Polda Kepri Keluarkan Plat Hijau Khusus Kawasan Free Trade Zone
TRANSINDONESIA.co |Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan mengganti warna dasar pelat kendaraan dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam, mulai 1 Oktober 2022. Untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam. Apa artinya?
“Ada perbedaan warna pelat kendaraan untuk kawasan FTZ,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, di Mapolda Kepri, Kamis (29/9/2022).
Dia menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.
Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.
“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.[ful]