Mayjen (Purn) U.E Madellu Sosok Polisi Pencetus BPKB dan Surat Tilang

TRANSINDONESIA.co | Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan legalitas kepemilikan kendaraan oleh si pemiliknya.

Apa jadinya jika suatu kendaraan tanpa dilengkapi dengan BPKB? Tentu saja akan menyulitkan seseorang untuk menyatakan kalau kendaraan itu merupakan miliknya.

BPKB yang dikeluarkan satuan lalu lintas Polri menjadi menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Nah, tahu kah Anda siapa orang yang pertama kali mencetus ide membuat BPKB ini?

Sosok itu adalah Mayjen (Purn) (kini Irjen) Ursinus Elias Medellu, sosok polisi sederhana yang pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (kini Korlantas).

Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas pada rentang waktu 1965 hingga 1972.

Bahkan sistem kepemilikan BPKB ini masih dipakai Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hingga hari ini.

Ide awal adanya BPKB ini disebabkan maraknya pencurian kendaraan bermotor pada tahun 60-an.

Untuk mewujudkan pembuatan BPKB ini tidaklah mudah.

Pihak kepolisian terbentur masalah biaya.

Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu sebagai penggagas membuat suatu proposal atau konsep surat keputusan tentang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kala itu, Ursinus merupakan Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (MABAK) berpangkat komisaris besar.

Karena tak ada biaya, proposal permohonan pendanaan diarahkan ke Departemen Keuangan.

Proposal disetujui, Ia diminta mengajukan ke Bank Indonesia dengan sistem utang.

Kini sistem yang dikembangkan Mayjen (Purn) Ursinus Elias telah berlaku lebih 50 tahun.

Meski sebagai peletak dasar BPKB, diketahui pria kelahiran Sangihe, Sulawesi Utara, 16 April 1922 ini dikenal sebagai polisi sederhana.

Ia tinggal di kawasan sederhana Jl.Otista 3, Jakarta Timur dan meninggal pada 2012.

Selain BPKB, ia juga mencetus sistem tilang yang masih tetap digunakan hingga saat ini.(*)

Share