Ambil Alih Penyidikan Penipuan Pengadaan Rumah Layak Huni, Polda NTT Tahan Enam Tersangka
TRANSINDONESIA.co | Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengambil alih penyelidikan kasus penipuan pengadaan rumah layak huni (rutilahu) oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan sukarelawan.
“Jadi, nanti semua kasusnya akan dilimpahkan ke Polda NTT untuk ditangani lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Selasa, (20/9/2022).
Ariasandy mengatakan hal itu ketika menanggapi perkembangan kasus dugaan penipuan pengadaan rumah layak huni bagi masyarakat di Sumba Barat Daya dengan korban mencapai 1.300 orang.
Menurut mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu, kasus dugaan penipuan mengatasnamakan PDI Perjuangan itu tidak hanya terjadi di Sumba Barat Daya, tetapi juga terjadi di beberapa daerah di NTT, seperti di pulau Timor dan di Flores.
Mengingat lokasi penipuannya itu di beberapa daerah, hal itu menjadi alasan mengapa Polda NTT berencana untuk ambil alih kasus itu, apalagi sudah masuk tahun politik.
Pada saat ini, untuk wilayah Pulau Sumba, terdapat enam orang yang sudah ditahan, termasuk dengan orang yang mengaku sebagai sukarelawan daratan Pulau Sumba.
Disebutkan pula di wilayah Pulau Timor juga terdapat dua orang yang ditahan oleh tim penyidik dari Polda NTT.[sun]