Kapten Spesialis Bobol Minimarket dan Brankas Diringkus
Kapten komplotan, disebutkan mahir dalam membongkar brankas. Dipastikan dia mahir membongkar besi tua dan lainnya.
TRANSINDONESIA.co | Kapten dan dua anggota spesialis pembobol minimarket di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan berhasil diringkus. Ketiga tersangka telah menjalankan operasi sebanyak 11 kali membobol minimarket dan membongkar brankas.
“Pelaku inisial S (38), yang juga kapten komplotan, disebutkan mahir dalam membongkar brankas. Dipastikan dia mahir membongkar besi tua dan lainnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Jumat (9/9/2022).
Menurut Budi keahliannya tersebut pelaku dapatkan dari pekerjaan sebelumnya di bagian bongkar rumah dan besi. “Salah satu pelaku (S) dulu kerja di bagian bongkaran rumah, besi tua, dan lainnya,” ujarnya.
Dengan keahliannya tersebut, Budi menyebut S kemudian mengajak dua orang rekannya, M (47) dan M (47), untuk membobol dan merampok minimarket.
Diketahui, ketiganya memiliki peran masing-masing: S (38) menjadi kapten yang turun dalam aksi perampokan, M (47) bertugas mengawasi situasi, sedangkan M (47) merupakan pengawas keadaan dan penyedia kendaraan untuk beraksi.
Sebelumnya, polisi membekuk komplotan pembobol minimarket di wilayah Jakarta Timur. Tiga pelaku membobol minimarket dengan cara menjebol atap dan dinding. Kasus tersebut diusut dari lima laporan perampokan di lima minimarket yang ada di Jakarta Timur.
Budi mengatakan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjebol atap minimarket dan membobol brankas yang berisi uang menggunakan pahat dan palu.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat toko, lalu menggunting atap, menjebol eternit, memotong kabel CCTV dan kabel alarm, lalu membobol brankas dengan pahat dan palu yang telah dipersiapkan sebelumnya,” kata Budi
Budi menuturkan para pelaku ditangkap saat melancarkan aksi serupa pada Minggu (4/9). Polisi membuntuti para pelaku hingga akhirnya menangkap mereka setelah beraksi di minimarket di kawasan Jalan Pangkalan I Cinere, Jakarta Selatan.
“Unit Resmob dipimpin oleh AKP Kholid Abdi Harahap mengetahui bahwa para pelaku sedang melakukan aksinya. Kemudian Unit Resmob melakukan pembuntutan dan pengejaran sehingga para pelaku berhasil ditangkap (tertangkap tangan) pada saat melakukan aksinya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali, yaitu 5 kali di kawasan Jakarta Timur dan 6 kali di Jakarta Selatan.
“Dalam interogasi awal, para pelaku telah beraksi sebanyak 11 kali: 5 kali di wilayah Jakarta Timur dan 6 kali di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi.
Budi belum memerinci jumlah kerugian yang ditimbulkan dari aksi para pelaku. Saat ini para pelaku beserta barang bukti berupa alat yang digunakan saat kejahatan diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Akibat hal tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.[zul/mil]