Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

TRANSINDONESIA.co | Oleh Chrysnanda Dwilaksana

A. Pendahuluan

Di dalam melihat, memahami dan mengimplementasikan keutamaan UULLAJ adalah apa amanat UULLAJ. Keutamaan UULL AJ berkaitan dengan : 1. Kemanusiaan, 2. Keteraturan sosial dan 3. Peradaban.

Secara konseptual yang dijabarkan secara pragmatis amanat UULLAJ adalah :
1. Mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dalam berlalu lintas.
3. Menurunkanbtingkat fatalitas korban kecelakaan.
4. Membangun budaya tertib berlalu lintas
5. Memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ

B. Paradigma LLAJ
Di dalam mengimplementasikan LLAJ ada paradigma atau pendekatan yang mencakup :
1. Flosofis
2. Geo politik dan geo strategis
3. Sosiologis
4. Yuridis
5. Globalisasi
6. Modernisasi
7. Operasional
8. Pelayanan publik

C. Para pilar LLAJ
Di dalam mewujudkan amanat UULLAJ, tugas dan tanggung jawab para stake holder dalam mengimplementasikan UULLAJ terfokus pada :
1. Keselamatan
2. Keamanan
3. Ketertiban
4. Kelancaran
5. Pelayanan kepada publik secara prima yang mencakup pelayanan di bidang : a. Keamanan, b. Keselamatan, c. Hukum, d. Administrasi, e. Informasi dan f. Kemanusiaan

E. Issue penting
dalam mengimplementasikan amanat  UULLLAJ secara dinamis yang mengikuti disrupsi yang begitu cepat setidaknya mencakup:

1. Edukasi yang didukung dan diperkuat dengan literasi
2. Membangun dan memberdayakan IT for Road Safety  (model pelayanan prima di bidang LLAJ di era digital / revolusi industri
3. Perkuatan Korlantas menjadi Badan Lalu Lintas (dalam struktural Polri)
4. Penanganan angkutan umum daring dalam sistem terpadu yang memenuhi standar : a. Administrasi, b.hukum, c.manajerial, d. Operasional e. Keamanan, f. Keselamatan, dsb
5. Pola pola implementasi amanat UULLAJ secara on line berbasis elektronik sebagai perkuatan dalam mendukung program SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik)
6. Pola penanganan sistem sentra antar moda transportasi angkutan umum ( terminal, stasiun, bandara, pelabuhan dsb)
7. Membangun sistem birokrasi yang rasional dalam pengambilan keputusan bagi : pembangunan, perbaikan, rekayasa dan penegakan hukum berbasis hasil kajian dan riset LLAJ
8. Sistem peningkatan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan melalui sistem belajar berlalu lintas, sistem uji SIM, sistem penerbitan SIM, catatan perilaku berlalu lintas, merit system untuk perpanjangan SIM
9. Sistem penegakan hukum secara konvensional, semi elektronik, elektronik maupun hybrid untuk mendukung smart city pada smart mobility dan smart living.
10. Perkembangan kendaraan bermotor listrik
11. Perkembangan sistem operasional angkutan umum orang maupun barang ( dengan awak atau tanpa awak) juga melalui drone
12. Sistem kontrol atau pengawasan dsn pertanggungjawaban dapat dilakukan secara on line melalui back office maupun algoritma yang berupa info grafis, info statistik dan info virtual lainnya yang real time, dapat di akses any time dan on time.
13. Perkuatan wadah bagi sinergitas para stake holder yang menjadi pilar LLAJ
14. Pembangunan big data system sebagai basis one stop service system
15. Cyber security
16. Bisa ditambahkan sesuai kebutuhan dan perubahan yang dinamis

Tingkat keberhasilan pengimplementasian amanat UULLAJ dilihat dari :” Index Keamanan Keselamatan Kelancaran dan Ketertiban Lalu lintas “. Yang ditunjukan dari:

1. Tingkat kualitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
2. Tingkat kualitas keamanan dan keselamatannya
3. Tingkat penurunan fatalitas korban kecelakaan
4. Tingkat budaya tertib berlalu lintas
5. Tingkat kualitas pelayanan prima di bidang LLAJ.

Fajar Kalibata 150822

Share
Leave a comment