Polda Jateng Bongkar Ratusan Judi Online, Dua Judi Internasional Thailand dan Kamboja

TRANSINDONESIA.co | Polri melalui jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Polda Jateng selama periode Januari sampai Juli 2022.

Adapun total uang hasil perjudian yang diamankan mencapai Rp 72 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.

Sementara itu, seorang selebgram berinisial RM turut ditangkap petugas lantaran meng-endorse judi online. “Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya,” ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (22/8/2022). [nag]

Share