Kejagung Siapkan 30 JPU Kasus Pembunuhan Brigadir J

TRANSINDONESIA.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menunjuk sosok-sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kita sudah menerima SPDP,” ujar Ketut.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.[mil]

Share