FBI Sita Dokumen ‘Sangat Rahasia’ dari Kediaman Trump

TRANSINDONESIA.co | Biro Investigasi Federal (FBI) menemukan dokumen yang diberi label “sangat rahasia” dari Mar-a-Lago, rumah mantan Presiden Donald Trump di Florida, menurut dokumen pengadilan yang dirilis Jumat (12/8) setelah seorang hakim federal membuka segel surat perintah yang mengizinkan penggeledahan Senin (8/8) lalu. Penggeledahan semacam itu belum pernah terjadi sebelumnya pada mantan presiden AS.

Tanda terima properti yang dibuka oleh pengadilan menunjukkan agen FBI mengambil 11 set catatan rahasia dari Mar-a-Lago dalam penggeledahan pada hari Senin itu. Tanda terima properti adalah dokumen yang disiapkan oleh agen federal untuk menentukan apa yang diambil dalam penggeledahan tersebut.

Catatan yang disita termasuk beberapa yang ditandai sebagai rahasia dan sangat rahasia. Catatan pengadilan tidak memberikan rincian spesifik tentang dokumen atau informasi apa yang mungkin ada di dalamnya.

Dalam sebuah pernyataan Jumat (12/8), Trump mengatakan dokumen yang disita oleh agen-agen di klubnya di Florida itu “semuanya dideklasifikasi” (secara resmi dinyatakan tidak lagi rahasia) dan bahwa dia akan menyerahkan dokumen itu ke Departemen Kehakiman jika diminta.

Walaupun presiden yang berkuasa memiliki wewenang untuk membuka informasi rahasia, otoritas itu hilang segera setelah mereka meninggalkan jabatannya, dan tidak jelas apakah dokumen tersebut pernah dideklasifikasi. Trump juga tetap memiliki dokumen tersebut meskipun ada banyak permintaan dari lembaga, termasuk Arsip Nasional, untuk menyerahkan catatan presiden sesuai dengan hukum federal.

Dalam pesan yang diposting di platform Truth Social miliknya, Trump menulis, “Saya tidak hanya tidak akan menentang pelepasan dokumen … saya akan melangkah lebih jauh dengan MENDORONG agar dokumen-dokumen itu segera dirilis”.[voa]

Share