Kapolri Siapkan Mutasi 25 Personil Terkait Kasus Tewasnya Brigadir Yosua

TRANSINDONESIA.co | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menyatakan tim khusus telah memeriksa 25 personil Polri  di antaranya 3 Perwira Tinggi berpangkal Brigadir Jenderal terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Kapolri siap mengeluarkan TR atau surat telegram mutasi bagi mereka.terindikasi melakukan penghilangan barang bukti dan merusak tempat kejadian perkara (TKP).

“Tentunya apabila ada ditemukan proses pidana, kita akan memproses pidana yang dimaksud malam ini. Saya akan keluarkan TR khusus memutasi, dan tentunya harapan saya, proses penanganan tindak pidana Brigadir Yosua ke depan berjalan dengan baik. Dan saya yakin timsus akan bekerja keras menjelaskan kepada masyarakat,” kata jenderal bintang empat itu saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Tim khusus bentukan Kapolri juga akan memeriksa siapa oknum yang mengambil CCTV di sekitar lokasi. Sebab, dari hasil temuan tim khusus, ada CCTV yang rusak. “Yang jelas ada CCTV rusak diambil saat di satpam. Kita dapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambilnya,” ucap Kapolri.

Trans Global

Dalam kasus ini, Bharada E alias Richard Eliezer, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juonto Pasal 55 dan 56 KUHP, yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan di rutan Bareskrim.[mil]

Share