Mabes Polri Rencanakan Bentuk Tiga Polda Baru di Papua
TRANSINDONESIA.co | DPR RI saat ini telah menyetujui 3 RUU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua disahkan menjadi UU. 3 RUU yang disetujui yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan.
Melihat hal itu, perlu adanya Polisi Daerah (Polda) di setiap provinsi guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri akan membahas terkait pembentukan polda di tiga provinsi tersebut.
“Tentu kita akan melihat setelah ada pembentukan provinsi baru, banyak pembentukan Polda akan direncanakan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (30/6/2022).
Lebih lanjut, Ahmad menyebut nantinya Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) guna menindaklanjuti rencana pembentukan Polda di tiga provinsi baru itu.
“Rencana Polri nanti akan dilaporkan atau minta petunjuk dari Kementerian PAN RB. Dan nantinya akan berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi, masyarakat, dan tentunya kebutuhan dalam rangka menciptakan kondisi situasi masyarakat,” pungkasnya.[mil]