Tingkat Keberhasilan Implementasi Road Safety Policing

TRANSINDONESIA.co | Road Safety Policing merupakan Implementasi amanah UU LLAJ yang tingkat keberhasilannya dapat ditunjukan dari:

1. Tingkat kualitas Keamaman, Keselamatan, Ketertiban dan kelancaran lalu lintas
2. Tingkat kualitas keselamatan dalam berlalu lintas
3. Tingkat penurunan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
4. Tingkat budaya tertib dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas
5. Tingkat kualitas pelayanan prima di bidang LLAJ

Sejalan dengan hal di atas program road safety policing dijabarkan melalui fungsi  :

1. Edukasi yang mengarah pada Road Safety Literacy.yang dijabarkan pada program program :
a. Polisi Sahabat anak
b. Patroli Keamanan Sekolah
c. Cara Aman Ke sekolah
d. Police go to school/ campus
e. Safety riding/ driving
f. Taman lalu lintas
g. Pameran / expo
h. Diseminasi guru
i. Pembinaan komunitas
j. Kampung tertib berlalu lintas
k. Manajemen media

2. Rekayasa lalu lintas yang memgarah pada pengkajian di bidang :
a. Kawasan, yang dijabarkan antara lain :
Black spot (kawasan rawan kecelakaan); kawasan rawan kemacetan (trouble spot); kawasan perkotaan, kawasan perbatasan, kawasan wisata, kawasan lintasan, kawasan industri, kawasan jalan toll, kawasan jalur arteri, kawasan antar moda transportasi angkutan umum, dsb
b. Fungsional, yang dijabarkan antara lain :
Terminal, bandara, pelabuhan, penyebarangan, angkutan sungai, jalur trayek angkutan umum dsb
c. Issue penting yang berkaitan dengan lalu lintas : kecelakaan menonjol, kerusakan infrastruktur, bencana alam dsb

3. Penegakan Hukum yang dijabarkan
a. Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dikembangkan secara elektronik ( ETLE )
b. Pencatatan perilaku berlalu lintas ( Traffic Attitude Record ) yang akan dikaitkan dengan
c. Penyidikan lalu lintas diarahkan pada penyidikan kejahatan yang berkaitan dengan lalu lintas dan penyidikan kecelakaan lalu lintas.
d. Sistem data pelanggaran dan kecelakaan yang akan mendukung fungsi lalu lintas lainnya.
e. Sistem pendukung dan sinergitas dengan fungsi lainnya

4. Registrasi dan identifikasi ( regident )yang dikategorikan :
1) regident pengemudi ( dikenal dengan SIM : surat ijin mengemudi sebagai legitimasi kompetensi ) dijabarkan dalam program safety driving centre ( SDC ) : a) sekolah mengemudi, b) sistem uji SIM, c) sistem penerbitan SIM d) de merit point system pada sistem peepanjangan SIM.
2) regident kendaraan bermotor dijabarkan pada : a) kepemilikan kendaraan bermotor ( BPKB ), b) keabsabhan pengoperasionalan kendaraan bermotor ( STNK ), c) TNKB ( tanda nomor kendaraan bermotor ). Kesemua point di atas dikembangkan dalam sistem elektronik melalui ERI ( electronic Registration and Identification )

5. K3i ( Komunikasi, Koordinasi, Komando pengendalian dan Informasi ) sebai basis implementasi E Policing ( back office, application dan net work ) untuk adanya pelanan prima  yang dijabarkan dalam :
a. Sistem monitoring melalui peta digital maupun cc tv
b. Sistem komunikasi dan informasi melalui call and comand centre maupun media management
c. Sistem analisa data yang menghasilkan algoritma untuk memprediksi, mengantisipasi dan memberi solusi
d. Sistem reaksi cepat atau quick response time
e. Mensinergikan pelayanan virtual maupun aktual antar fungsi lalu lintas maupun dengan para pemangku kepentingan lainnya.
f. Sistem protokol data
g. Mendukung sistem penjagaan pengaturan pengawalan dan patroli
h. Menjadi pusat k3i saat operasi kepolisian maupun kondisi emergency / contigency
i. Cyber security
j. Big data system
k. Literacy Road Safety
l. Intellegent Road Safety

6. Analisa dampak lalu lintas
Analisa Dampak Lalu Lintas ( andallin ) merupakan upaya untuk mendukung tercapainya tujuan road safety. Diimplementasikan dalam manajemen di bidang road safety. Yang memcakup : manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan maupun manajemen emergency.  implementasi teknis andalalin setidaknya mencakup :
a. Cara pemetaan wilayah dan pengumpulan data sensus atau data dr stake holder maupun data di lapangan
b. Penggunaan alat alat pemetaan manual maupun elektronik
c. Peta data dan cara  menganalisa dg mempertimbangkan yang berbasis pd :
Kebutuhan
Kapasitas
Prioritas
Kecepatan
Emergensi
d. Hasil analisa berupa algoritma ( info statistik, info grafis, info virtual ) untuk mprediksi, mengantisipasi dan memberikan solusi bagi lalu lintas pada operasi rutin ,khusus maupun kontijensi
e.. Konsep dasar andalalin adalah smart city sebagai pendekatan dan landasan pengkajiannya.
f. Panduan penegakkan hukum atas pelanggaran andalalin
Andalalin merupakan suatu model landasan berpikir ilmiah yg dapat mjd bagian pengambilan keputusan penanganan road safety yg  diarahkan pada :1. Kawasan : industri bisnis perbatasan perkebunan hutan pariwisata dll, 2. Lokasi black spot dan trouble spot, 3. Lintasan, 4. Perkotaan , 5. Jaringan lalu lintas antar moda transportasi angkutan umum, 6. ASDP.

7. Traffic board ( sinergitas pemangku kepentingan LLAJ ) diimplementasikan dalam program :
a. RSPA : Road Safety Partnership Action
b. Forum LLAJ
c. Implementasi program program sinergitas yang tertuangbdalam RAK ( rencana aksi keselamatan ) maupunb RUNK ( rencana umum nasional keselamatan )
d. TAA ( traffic accident analysis ) mendukung projustitia
e. TARC ( traffic accident research centre ) utuk penelitian ilmiah dan pencehagan dalam meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatitas korban kecelakaan lalu lintas.
f. Road Safety Research and Development
g. Laboratorium Road safety
h. FGD, Seminar, Workshop Road Safety
i. Master trainer, Trainer dan Training bidang Road safety
j. Road safety Coaching
k. Road Safety talk

8. Kordinator dan Pengawas ( korwas ) PPNS
Penyidik Pegawai Negeri Sipil  yang dilandasi spirit :
a. Pencegahan,
b. melindungi melayani mengayomi korban dan pencari keadilan,
c. Membangun budaya tertib berlalu lintas,
d. Edukasi.
e. Sinergitas dengan Pusat K3i ( komunikasi koordinasi komando pengendalian dan infirmasi)
Road safety dioperasionalkan secara aktual dan virtual yg semua itu di k3i kan melalui back office atau operation room untuk menggerakkan managemen : kebutuhan, kapasitas, prioritas ,kecepatan, maupun emergency. Sebagai pusat analisa data dan integrasi data yg akurat on time dan real time.

Ke delapan fungsi polisi menangani lalu lintas ( Road Safety Policing )  dimanage melalui sistem managerial pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat.
Pada ranah birokrasi dikategorikan sbb :a. Kepemimpinan, b. Administrasi ( POAC planning organizing actuating and controlling ) , SDM, sarpras, anggaran) c. Operasional yg bersifat ( rutin, khusus maupun kontijensi) d. Capacity building.

Pada ranah masyarakat : a. Kemitraan, b. Pelayanan publik di bidang : keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan, c. Pemecahan masalah yang kontraproduktif yg berdampak pada terjadinya msl lalu lintas d. Networking atau pembangunan jejaring.

Benang merah antara kerja polisi pada ranah birokrasi maupun masyarakat inilah yang dapat dikatakan sebagai pemolisian atau policing. Pola pemolisian dapat dikategorikan  berbasis :
1. Wilayah
2. Fungsi
3. Dampak masalah

Pola pemolisian tsb fokus pd road safety atau terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar. Yang implementasinya secara aktual dan virtual di era digital sekarang ini didukung melalui sistem on line yg disebut sbg IT for Road Safety.

IT for road safety yg dibangun dan dioperasionalkan dlm road safety policing merupakan sistem back office, aplication dan net work untuk mendukung program inisiatif anti korupsi, reformasi birokrasi dan mewujudkan pelayanan yg prima yaitu pelayanan publik yg cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses.

Program IT for road safety scr keseluruhan di manage melalui smart management, yg diawaki oleh cyber cops. Sistem smart management hasil kerjanya dapat dilihat melalui produk infografis atau dalam :  statistik yang dinamis on time dan real time. Sistem operasional IT for road safety sbb :
1. Tmc ( traffic management centre) untuk mendukung road safety management
2. Ssc ( safety and security centre) untuk memdukung safer road
3. Eri ( electronic registration and identification ) untuk mendukung safer vehicle
4. Sdc ( safety driving centre) untuk mendukung safer road users
5. Intan ( intellegence traffic analysis) untuk mendukung post crash care

Ke 5 hal tsb dlm penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dpt dibangun etle ( electronic traffic law enforcement) dengan dukungan program TAR ( traffic attitude record) sebagai catatan perilaku berlalu lintas dan de merit point system pada sistem perpanjangan sim.

Untuk pemberdayaan media dan sistem intelegent transportation system dibangun IRSMM ( intellegence road safety media mqnagement)

IT for road safety merupakan landasan pembangunan sistem big data menuju sistem pelayaan satu pintu atau one gate service. Di samping itu juga membantu program pemerintah : 1. ERP ( elektronik road pricing) atau jalan berbayar, 2. ETC ( electronic toll collecting), 3. E Parking 4. E samsat 5. E goverment dan E banking dsb.

Tujuan Road safety policing dan tingkat keberhasilanya dapat dilihat dari :
1. Indeks tingkat aman selamat tertib dan lancarnya lalu lintas
2. Indeks tingkat meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan
3. Indeks terbangunnya budaya tertib berlalu lintas
4. Indeks pelayanan prima di bidang lalu lintas

Ke 4 point di atas merupakan suatu sistem tolok ujur kuantitatif secara dinamis untuk menunjukkan tingkat kualitas profesionalisme tingkat modernitasnya serta tingkat kepercayaan publik.

Chrysnanda Dwilaksana
Tegal Parang 200622

Share
Leave a comment