JASMERAH! Jangan Serahkan BTN Syariah, Itu Mandat Konstitusi Perumahan Rakyat

TRANSINDONESIA.co | Santernya rencana Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah hendak dilebur ke Bank Syariah Indonesia (BSI), mendapat penolakan luas.

Muhammad Joni, Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat, ada 5 (lima) alasan mendasar menolak dilebur dan tamatnya BTN Syariah.

Berikut ini alasan lengkapnya.

Pertama, BTN Syariah –yang kini hadir bersama dengan kiprah panjang BTN konvensional–  adalah kepatuhan pada  UU Perbankan Syariah dan mandat konstitusi.

“BTN Syariah menjadi bagian dari fokus misi konstitusi  perumahan rakyat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bukan hanya fokus teknis pembiayaan belaka”, ungkap Joni, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).

Menurut Joni, BTN  sebagai bank fokus hadir untuk pembiayaan kebutuhan dasar atas perumahan rakyat.

“Jangan utak atik BTN Syariah tanpa paham sejarah, kinerja dan kiprahnya”, lanjut praktisi hukim perumahan itu.

Joni minta, otoritas  BUMN jangan abaikan amanat mulia yang fokus misi  perumahan rakyat”.

“BTN Syariah itu bukan hanya entitas bisnis, namun tonggak bagi inovasi, keragaman, dan keberlanjutan pembiayaan perumahan rakyat.

Alasan kedua mempertahankan BTN Syariah, masih menurut Joni, karena tidak bisa dilepaskan dari dual banking system dengan BTN  yang telah ajeg dalam tatanan sistem, kinerja dan kultur tangguh.

“Hal itu tidak datang sekejab, namun  beranjak dari sejarah panjang”, lanjutnya.

Cikalnya berdiri sejak Postpaarbak 1897, berubah menjadi Tyokin Kyoko. Berlanjut pada nilai juang dan semangat kebangsaan yang membenih di era awal kemerdekaan,  yang ditransformasikan menjadi bank tabungan pos.

“Jangan lupa, di era proklamator Bung Karno bank tabungan pos bukan  dikecilkan, bahkan  dibesarkan menjadi BTN dengan UU Nomor  2 Tahun 1964”, kata Joni lagi.

Dengan spirit Proklamator, mustinya BTN menjadi inspirasi pemodelan institusi perjuangan pembiayaan rumah rakyat

Joni menegaskan, “Jangan sesekali melupakan sejarah (Jasmerah).  BTN itu wajib dipertahankan dalam baluran kebijakan pro rakyat dan dalam  fokus misi perumahan rakyat”

Pemerintah mustinya bijaksana dan cerdas sejarah bahwa BTN Syariah tak terpisahkan  dari herois misi BTN dan BTN Syariah.

Berdasarkan data,  kinerja BTN Syariah  paling mencorong dari bank syariah manapun.

Sebab itu,  “BTN Syariah musrinya semakin dibesarkan, seperti beleid cerdas dan pro rakyat  Bung Karno”.

Membesarkan dan kapitalisasi BTN Syariah sesuai amanat konstitusi,  dan menjadi pelajaran berharga menjalankan fungsi pembiayaan BTN-feat-BTN Syariah dan  ikhtiar mengefektifkan mandatory konstitusi. Bukan justru menihilkannya.

Ketiga, BTN Syariah bersama BTN eksis di Indonesia, bukan hanya berlatar argumentasi Jasmerah, tapi juga  eksis dalam membidik fokus misi hak bermukim, mandatory konstitusi, namun demikian  kinerjanya tetap mencorong dalam fokus pembiayaan perumahan rakyat cq MBR.

Tak ada yang mengalahkan BTN bergandeng dengan BTN Syariah dalam dual system yang diakui UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah menuju poros produk halal dunia.

Kepada siapa lagi hendak berpihak, kecuali kepada konstitusi, rakyat MBR dan kinerjanya untuk public housing menjejak dua terbaik dalam masa panjang.

Keempat, rakyat cq MBR berhak dilayani dalam inovasi pembiayaan perumahan.

Juga, jangan mengusik kenyamanan lahir batin nasabah yang loyal dan damai menikmati skim pembiayaan perumahan rakyat berbasis syariah yang dibesut BTN Syariah.

Patut jika BTN dan BTN Syariah menjadi model inovatif yang living (nyata) tumbuh menjadi sistem,  kinerja, tata kelola dan kultur tangguh yang sukses mengawinkan pembiayaan inovatif dengan loyalitas kepada penyediaan perumahan rakyat.

Tak bisa ditolak, hak hunian merupakan hak dasar rakyat, bersama dengan hak atas pangan, sandang, papan.

Kelima, atas dasar itu patut masyarakat sipil, konsumen, nasabah, bahkan aspsiasi pelaku usaha nasional, menolak rencana dileburnya BTN Syariah.

Justru BTN Syariah patut dikembangkan modelnya lebih membesar, makin fokus, inovatif, disayangi nasabah, menjaga nilai-nilai sejarah, juga mengefektifkan mandat konstitusi. Walau tetap musti diawasi dan dikritisi demi keberlanjutan fokus misi perumahan rakyat.[rls]

Share
Leave a comment