Australia Didesak untuk Campur Tangan dalam Kasus Ekstradisi WikiLeaks

TRANSINDONESIA.co | Pengacara pendiri WikiLeaks Julian Assange, mendesak pemerintah Australia agar berbuat lebih banyak untuk membebaskan aktivis kelahiran Queensland itu. Assange akan diekstradisi dari Inggris ke Amerika untuk menghadapi tuduhan mata-mata, dalam langkah yang disetujui oleh pemerintah Inggris akhir pekan lalu.

Bagi para pendukungnya, Julian Assange adalah pahlawan yang antara lain mengungkap kesalahan AS dalam konflik di Irak dan Afghanistan. Mereka bersikeras penuntutannya bermotif politik.

Tetapi para pejabat di Washington selama bertahun-tahun mengatakan bahwa catatan militer dan kabel diplomatik rahasia AS yang dirilis situs WikiLeaks Assange telah melanggar undang-undang mata-mata AS dan membahayakan nyawa.

Aktivis kelahiran Australia itu berada di penjara Inggris menunggu ekstradisi ke Amerika, di mana ia dicari-cari atas 18 tuduhan kriminal, termasuk melanggar undang-undang mata-mata. Jumat lalu, Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel menyetujui ekstradisi Assange.

Tim hukum Assange mendesak pemerintah yang baru terpilih di Canberra untuk menuntut pembebasan Assange dari penjara. Australia dilaporkan diam-diam melobi pembebasannya dan telah membicarakan kasus ini dengan pejabat senior Amerika.

Greg Barns adalah anggota tim hukum Assange yang berbasis di Australia. Ia kepada Australian Broadcasting Corp. mengatakan Canberra telah melakukan intervensi dengan memulangkan seorang tersangka terorisme Australia dari Teluk Guantanamo dan seorang akademisi yang berbasis di Melbourne dan baru-baru ini ditahan di Iran.

“Ada preseden bagi Australia melakukan ini. Kita menyaksikan kasus yang paling terkenal David Hicks sekitar 2004 ketika pemerintah mantan Perdana Menteri JohnHoward menggunakan hubungan baiknya dengan pemerintahan Bush untuk mengembalikan David Hicks ke tempat yang aman dari Teluk Guantanamo. Kita misalnya menyaksikan dalam kasus Kylie Moore-Gilbert. Hanya karena sebuah kasus ada pada yurisdiksi lain bukan berarti bahwa Australia tidak bisa terlibat,” jelasnya.

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengatakan kasus Assange sudah “berlarut-larut terlalu lama dan harus diakhiri.” Ia menambahkan bahwa pemerintah Australia tidak bisa “mengintervensi masalah hukum negara lain.”

Sejak didirikan pada tahun 2006, WikiLeaks telah merilis ratusan ribu dokumen dan kabel diplomatik rahasia dalam apa yang digambarkan sebagai pelanggaran keamanan terbesar dari semacamnya.

Assange sejak Juni 2019 telah berjuang menentang ekstradisi ke Amerika dan mengindikasikan ia berencana mengajukan banding atas perintah pengusiran Inggris.[voa]

Share