Sindikat Narkoba Kalbar Simpan Sabu dalam Septic Tank

TRANSINDONESIA.co | Polda Kalimantan Barat bongkar 3,4 kilogram sabu yang disembunyikan sindikat narkoba di dalam septic tank di kawasan Kuala, Singkawang, yang dikemas menjadi 31 bungkus kecil.

Temuan tersebut berawal dari penangkap seseorang, yang diduga kurir narkoba, berinisial AH (38 tahun). Penangkapan terhadap AH tersebut berhasil dilakukan atas kolaborasi antara tim gabungan, tim IT serta anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Yohanes Hernowo, mengungkapkan, penangkapan ini berlangsung, Kamis, 9 Juni 2022, sekitar pukul 12.55 WIB, di Jalan Raya Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang menuju Singkawang.

Semula petugas hanya menemukan sabu seberat 0,75 gram, yang disimpan AH di jok depan mobil Toyota Furtuner putih.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih, diduga sabu, yang disimpan di jok bagian depan. Anggota di lapangan langsung melakukan pengembangan terhadap AH,” jelas Yohanes, Ahad (12/6/2022).

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim IT dan anggota Subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan koordinasi petugas Bea Cukai atas pengembangan dari interogasi terhadap AH.

“Menurut AH, narkoba itu dari seseorang berinisial OE, yang berdomisili di Selakau, Kabupaten Sambas, dan barang bukti narkoba tersebut berada dengan seorang pria berinisial BR,” ungkapnya.

Akhirnya, sekitar pukul 22.40 WIB, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai mendatangi sebuah rumah yang berada di Kuala, Kota Singkawang.

“Saat tiba di rumah, di desa Kuala Singkawang, tim berupaya menangkap BR, namun BR berhasil melarikan diri,” ucapnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip transparan, berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di septic tank, di belakang rumah mertua BR,” tukasnya.

Dibeberkan Yohanes, pengungkapan narkoba jenis sabu ini bermula adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkoba di wilayah Bengkayang-Singkawang.

“Dari pengungkapan narkoba ini, tim gabungan berhasil mengamankan 31 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 3,4 kilogram,” sambungnya.

Yohanes juga mengatakan, selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, satu unit handphone merk Soni Experia, dan uang tunai Rp 10 juta.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan, guna mengungkap pelaku lainnya,” tegasnya.[tan]

Share