Liburan Hari Raya Usai, GaGe 13 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan
TRANSINDONESIA.co | Libur panjang Hari Raya Idul Fitri sejak tanggal 29 April – 8 Mei 2022 telah usai. Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil Genap (GaGe) aturan sistem GaGe di 13 ruas jalan di Jakarta, kembali diberlakukan mulai Senin 9 Mei 2022. Sesuai aturan kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.
“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, ganjil genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin 9 Mei 2022.
Lebih lanjut Sambodo mengatakan penerapan kembali sistem ganjil genap akan berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya berlaku. “Masih tetap 13 ruas jalan,” jelasnya.
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan TB Simatupang. Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Simpang Kemerdekaan, serta Jalan Gunung Sahari.[mil]