Korban Rampok Viral Anak Ratu Aji Ternyata Rekayasa Karena Terlilit Hutang dan Tuntutan Istri
TRANSINDONESIA.co | Gara-gara menyebarkan video berita bohong dengan modus berpura-pura menjadi korban perampokan sehingga viral di masyarakat, pria inisial SJ (37) warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Lampung, nekat membuat laporan palsu, Senin (25/4/2022), jadi tersangka dan diamankan Unit Reaksi Cepat Anti Begal Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
“SJ diamankan karena menyebarkan video berita bohong dengan modus berpura-pura menjadi korban perampokan di jalan Kampung Bandar Putih, Kecamatan Anak Ratu Aji sehingga viral di masyarakat. Peristiwa yang terjadi Ahad (24/4/2022) sekira pukul 19.00 WIB, saat SJ akan pulang menuju rumahnya dengan mengendarai mobil, Ia mengaku dihadang 8 orang pelaku menggunakan 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, Rabu (27/4/2022).
Kemudian SJ dipukul sehingga tidak sadarkan diri, Lalu beredar vidio di TKP bahwa korban pingsan dan dibantu oleh keluarganya sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Anak Ratu Aji, Senin (25/4/2022).
“Terkait video viral perampokan tersebut yang beredar di masyarakat, Kapolres langsung memerintahkan Unit Reaksi Cepat Anti Begal turun melakukan penyelidikan di lapangan,” terang AKP Edi.
Dari hasil penyelidikan ditemukan sebuah kejanggalan setelah mengumpulkan keterangan para saksi yang mengetahui pristiwa tersebut .
“Perawat Klinik, Berto yang memeriksa kesehatan SJ setelah kejadian, mengaku tidak adanya luka memar, lecet ataupun benturan benda keras yang bisa mengakibatkan pingsan. Kemudian dilakukan introgasi terhadap istri SJ dimana antara keterangan SJ dan istrinya tidak sama,” ungkap AKP Edi.
Unit Reaksi Cepat Anti Begal Polres Lampung Tengah terus melakukan introgasi kembali dan menunjukkan fakta-fakta di lapangan. Akhirnya SJ mengakui bahwa peristiwa perampokan tersebut adalah rekayasa yang dibuat oleh SJ sendiri.
‘’Dan untuk lebih meyakinkan, saat itu SJ pura-pura pingsan setelah dirinya memberi kabar kepada keluarganya,’’ jelas Kasat.
Sementara itu, SJ mengaku aksi nekatnya itu dilatarbelakangi karena terlilit hutang serta banyak tuntutan dari istri maupun keluarga SJ sendiri. SJ tetap kita proses secara hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Pelaku SJ dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU No 73 Tahun 1958 Tentang berlakunya UU RI No 1 Tahun 1946 diseluruh wilayah Republik Indonesia Subsider Pasal 220 KUH. dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata AKP Edi.[dri]