Operasi Ketupat Toba, Gubernur Minta Pemudik Ikuti Peraturan
TRANSINDONESIA.co | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan mudik dan merayakan Idul Fitri 1443 H, tetap menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga perjalanan mudik tetap aman dan lancar, serta dapat merayakan Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman.
“Ikuti semua peraturan untuk mudik, prokes, vaksinasi, booster, swab, biar kegiatan ini berjalan dengan lancar, bisa bertemu dengan keluarga dan beribadah, karena saat ini tidak ada lagi pembatasan, penyekatan,” kata Gubernur Edy Rahmayadi usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2022 di Apron Charlie Lanud Soewondo, Medan, Jumat (22/4/2022).
Diketahui, melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pelaku perjalanan. Namun, tentu beberapa syarat masih harus dipenuhi seperti sudah vaksinasi booster agar tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR.
Bukan hanya waspada terhadap Covid-19, dia juga meminta masyarakat untuk taat berkendara, memastikan keamanan rumah yang ditinggal dan waspada dari tindak kejahatan. “Saat ini terkendali, tetapi itu bukan alasan kita untuk lengah. Juga pastikan Anda taat berkendara, pastikan keamanan rumah yang ditinggal, jangan malah merepotkan orang dan waspada pada tindak kejahatan,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai elemen untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 10.3076 personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan lainnya turut dilibatkan.
Usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2022, seluruh kendaraan dinas melakukan pawai di sekitaran Kota Medan, termasuk mobil pengamanan seperti barracuda, kendaraan BPBD, mobil patroli dan sepeda motor.[don/sur]