Korban Begal jadi Tersangka, ICK Minta Kapolri Evaluasi Kapolda NTB
TRANSINDONESIA.co | Korban begal yang menghabisi dua pelaku begal sempat di penjara menjadi kontroversi hingga menarik netizen dunia maya dan aksi warga menuntut pembebasan akhirnya polisi menangguhkan penahan korban yang dihadang dan dibacok begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Ahad (10/4/2022).
Hal ini memunculkan kontraversi, berbagai praktisi hukum angkat bicara, dan lebih luas Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) meminta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi perlindungan dan membebaskan korban Amaq Sinta (34) yang membunuh dua begal tanpa syarat dan bertanggungjawab atas tindakan jajarannya yang menahan korban.
“Polda NTB dalam hal ini Kapolda harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anakbuahnya menahan korban begal,” kata Ketua Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) Gardi Gazarin, SH, dalam keterangan persnya di Jakarta, Ahad (17/4/2022).
Mestinya kata Gardi Gazarin, selain Kapolda cepat respon terhadap tindakan anakbuahnya juga memberi UU Darurat kepada korban yang berhasil membela diri bahkan hingga menewaskan dua pelaku kejahatan yang selama ini sangat ditakuti warga karena tanpa prikemanusan kerab melukai bahkan membunuh korban baik dengan senjata tajam maupun senjata api.
“Di sini Kapolda NTB tak cermat, perlu dievaluasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Gardi Gazarin.
ICK fokus dan konsentrasi pada situasi Kamtibmas lanjut Gardi Gazarin, khususunya di bulan Ramadhan ini seyogyanya polisi memperketat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan mengerahkan personel dan patroli demi rasa aman dan nyaman di masyarakat.
“Situasi Kamtibmas tidak kondusif, maka peluang pelaku kejahatan dapat leluasa berbuat tindak kriminal,” kata Gardi Gazarin
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta korban begal yang jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat harus dilindungi.
Kabareskrim juga meminta Polda NTB mempertimbangkan saran dan masukan sebagai dasar langkah selanjutnya dalam perkara ini.
Diketauhi, Murtede alias Amaq Sinta (34), merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain. Ia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok TImur, Ahad (10/4/2022) malam.
Dibegal empat orang begitu, dia tidak melarikan diri melainkan membela diri dan bertarung dengan mereka.
“Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab,” katanya.[put/sfn]