Jaksa Ingin Akhiri Pengadilan Pembunuhan Khashoggi di Turki
TRANSINDONESIA.co | Jaksa penuntut dalam kasus 26 warga negara Arab Saudi yang didakwa terlibat dalam pembunuhan kolumnis Washington Post Jamal Khashoggi membuat permintaan mengejutkan, Kamis (31/3). Jaksa itu meminta persidangan in absentia terhadap para terdakwa itu ditangguhkan dan kasus tersebut dipindahkan ke Arab Saudi.
Kantor berita pemerintah Turki, Anadolu, melaporkan, panel hakim belum membuat keputusan terkait permintaan jaksa itu tetapi mengirimkan surat permohonannya ke Kementerian Kehakiman Turki untuk meminta pendapatnya tentang kemungkinan transfer kasus tersebut ke otoritas kehakiman Saudi.
Permintaan jaksa itu datang ketika Turki berusaha untuk menormalkan hubungannya dengan Arab Saudi, yang mencapai titik terendah sepanjang masa setelah pembunuhan Khashoggi.
Pembunuhannya di konsulat Saudi juga memicu kecaman internasional dan menimbulkan kecurigaan atas keterlibatan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman.
Khashoggi, seorang warga negara Saudi yang merupakan penduduk Amerika Serikat, memasuki konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018, untuk urusan dokumen yang memungkinkannya menikahi tunangannya dari Turki. Namun, ia tidak pernah diketahui keluar dari konsulat itu.
Pihak berwenang Turki mengatakan Khashoggi dibunuh oleh tim agen Saudi yang terbang ke Turki untuk menemui Khashoggi di dalam konsulat. Mereka yang diadili secara in absentia termasuk dua mantan ajudan putra mahkota.
Semua terdakwa meninggalkan Turki, dan Arab Saudi menolak tuntutan Turki untuk mengekstradisi mereka. Beberapa di antara mereka diadili di Riyadh secara tertutup. Anggota keluarga Khashoggi kemudian mengumumkan bahwa mereka telah memaafkan para pembunuhnya.
Sebelum pembunuhannya, Khashoggi sering membuat tulisan yang mengkritisi putra mahkota Arab Saudi di Washington Post.[voa]