Polisi Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Master BPBD Kabupaten Indramyu

TRANSINDONESIA.co | Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengungkapkan empat tersangka diamankan terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi anggaran pengadaan masker kain scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020 yang merugikan negara Rp4 miliar.

“Empat orang pelaku, di antaranya DD (eks Kalak BPBD), CY ( Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu), BDR (Penyedia) dan saudari PTR (Penyedia yang dipinjam Bendera Perusahaannya),” kata AKBP Lukman kepada wartawan di Ruangan Patria Tama Polres Indramyu, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).

Adapun barang bukri yang berhasil diamankan yaitu dokumen kontrak, surat jalan barang, bukti penarikan tunai cheque BJB, rekening koran PT. LGI, Rekening korang PT. SKS, nota dinas, rencana kebutuhan biaya (RKB), catatan penerimaan uang, SPP, SPM, SP2D dan DPA, uang tunai Rp190 juta, satu perangkat computer asus BPBD, satu bendel bilyet giro 1 lembar lampiran standing instruction (SI) dan 8 unit handphone android.

“Ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar,” katanya.[ami]

Share
Leave a comment