Begal Sadis di Bekasi Ditangkap Ditreskrimum Polda Metro dan Polrestro Bekasi

TRANSINDONESIA.co | Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku begal sadis hingga menewaskan korban. Kedua pelaku berinisial N (17) eksekutor dan MR (19) sebagai joki. Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial AS alias Tile masuk daftar pencarian orang (DPO). Terakhir pelaku membegal seorang wanita berinisial IM (24) meninggal dunia. Saat kejadian, korban yang berjalan kaki hendak berangkat kerja dipepet oleh pelaku.

“Mulanya korban dipepet, namun karena korban melawan, N membacok korban menggunakan celurit. Saat itu, Tile membantu N menganiaya korban,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Agung di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022).

Awalnya, kata Agung, pelaku tidak berniat membegal korban, tapi hendak mencari musuh untuk tawuran. Namun karena ada patroli kepolisian, niat itu berubah. Mereka putar-putar cari korban untuk di begal.

“Korban yang terluka, kemudian meminta tolong dan didengar oleh warga. Pelaku yang panik kemudian melarikan diri tanpa mendapat hasil rampasan,” ungkap Agung.

Setelah mendapat laporan, lanjut Agung, polisi langsung bergerak memburu para pelaku. Tersangka N ditangkap di Cikarang Utara pada Kamis (24/3/2022), dan MR di kawasan Rawa Sentul, Jumat (25/3/2022).

Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah tujuh kali melakukan pembegalan di kawasan Cikarang dan Karawang. Aksi para pelaku cukup sadis, jika korban melawan pelaku tak segan membacoknya.

“Ada korban yang terluka di bagian punggung dan pinggang akibat bacokan pelaku. Terakhir korban yang merupakan seorang wanita meninggal dunia,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.[mil]

Share
Leave a comment