Polri Monitoring Harga Sembako Ramadhan dan Idul Fitri
TRANSINDONESIA.co | Pemerintah menjamin pasokan serta ketersedian bahan pokok atau sembako selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2022. Selain itu harga kebutuhan tersebut akan semakin terjangkau.
“Kemendag jamin pasokan barang kebutuhan pokok, terutama untuk kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri stoknya cukup,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam keterangannya beberapa hari lalu.
Berdasarkan data pasokan indikatif di pelaku usaha pangan/pasar induk, untuk komoditas beras tercatat sebesar 851,41 ton dengan kebutuhan sebesar 80 ribu ton/bulan sehingga cukup untuk 10 bulan ke depan.
Sementara stok indikatif gula pasir tercatat sebesar 504,81 ribu ton dengan kebutuhan sebesar 260 ribu ton/bulan sehingga pasokan aman untuk dua bulan ke depan.
“Kemendag akan memastikan terjadi kesinambungan gula yang dihasilkan petani Indonesia untuk mendapatkan hak tukar petani yang labih baik dan pada saat yang bersamaan stok gula aman,” tukasnya.
Monitoring Sembako
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri memperkuat monitoring di lapangan guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan.
Satgas juga telah melakukan beberapa hal dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kebutuhan sembako menjelang bulan puasa dan Lebaran tahun ini.
“Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat,” tegas Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika, dikutip dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Helmy mengatakan, pihaknya juga melakukan evaluasi mengenai perkembangan ketersedian, distribusi dan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, daging sapi, ayam, dan telur.
Untuk menjaga ketersedian dan stabilitas harga sembako, lanjut Helmi, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. “Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar IrjenPol Helmy.
Kapolri Terjun Langsung Pantau Distribusi Sembako
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan proses distribusi berjalan lancar, ketersediaan minyak goreng khususnya jenis curah tersedia dan penjualannya sesuai dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
Menurut Kapolri, minyak goreng curah serta sembako harus terjamin ketersediaannya untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan.
“Saya harap dan minta tolong ini terus dikontrol, sehingga keberadaan minyak curah betul-betul bisa tersedia dan harganya sesuai dengan HET,” ujar Kapolri Sigit saat meninjau Pasar Sehat Sabilulungan Soreang, Kabupaten Bandung.
Mantan Kapolda Banten ini juga berharap ketersediaan dan harga minyak goreng termasuk sembako benar-benar terjaga hingga bulan Ramadhan nanti dan seterusnya.
Dengan begitu, lanjut Kapolri, semua kebutuhan sembako dan komoditas lainnya yang dibutuhkan masyarakat, khususnya ibu-ibu rumah tangga akan selalu tersedia di pasaran.
“Tentunya fluktuasi harga saya harapkan terus diikuti sehingga kita betul-betul bisa menjaga dan terkendali,” tutup Kapolri.
Polri Bakal Beri Sanksi Pelaku Usaha yang Hambat Distribusi Sembako
Satgas Pangan Polri mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, tidak menahan stok, dan menjual sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Pihaknya melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi.
Selain itu, Polri akan memback up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik, serta penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium.
“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegas IrjenPol Helmy
IrjenPol Helmy juga menegaskan, ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Jika ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” tukas IrjenPol Helmy.[mil]