Polisi Gagalkan Pasokan Sabu Jaringan Internasional Lewat Pesisir Laut Banten

TRANSINDONESIA.co | Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menggagalkan pasokan paket narkoba jenis sabu seberat 23 kg, dari jaringan internasional yang masuk dari pesisir laut Banten. Berawal dari informasi masyarakat, di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 09.40 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bermula di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, terdapat aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non-lokal membawa dua koper saat pagi hari.

“Petugas mengamankan tiga orang dalam mobil Kijang Innova yaitu HS alias Herli, ES alias Enja dan AS alias Anan di pinggir jalan raya Tanjung Lesung–Sumur, Desa Tangkil Sari, Cimanggu,” ujar Kombes Shinto, Rabu (9/3/2022).

“Ketika diamankan, terdapat dua koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu,” sambung Shinto.

Shinto kembali mengatakan interogasi awal, tersangka AS menyampaikan bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera.

Kemudian dilakukan pengembangan dan penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya.

Adapun tersangka yang dimakan yakni ISB (44), nelayan, warga Wanasalam Lebak, HD (35), nelayan, warga Malingping Lebak, SPM (51), wiraswasta, tinggal di Jakarta, AF (34), wiraswasta, warga Cikeusik Pandeglang, ES (37) buruh, warga Mandalawangi Pandeglang, HS (21), wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang dan AS (48), wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang.

“Lalu dua buah koper berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kg, masing-masing koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kg,” jelasnya.

Para tersangka bakal terancam dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.[put]

Share