Smart Security Berbasis Smart Policing
TRANSINDONESIA.co | Dalam era digital, merupakan dunia virtual yang saling terhubung (on line) dalam berbagai sisi pelayanannya. Tatkala ada permasalahan yang mengancam, menghambat, merusak bahkan mematikan kehidupan maka sistem on line dapat menjadi portal pengontrol atau pengendalinya bahkan penindakan atau pemberian sanksi.
Sistem on line dalam pelayanan one stop service memerlukan adanya standar standar pengamanan. Sistem pengamanan dalam era revolusi industri 4.0 berstandar smart security yang berkaitan dengan:
1. Public security
2. Private security
3. Industrial security
4. Cyber security
5. Ecology security
6. Forensic security
Smart security berbasis data atau dalam big data sistem yang berkaitan dengan safety dan security service. Smart security berbasis pada smart policing. Disrupsi selain cepat juga berdampak pada berbagai produktifitas dalam kehidupan juga pada keteraturan sosial. Tatkala pengendalian atau penanganan atas disrupsi tidak mampu mengimbangi atau tertinggal maka berbagai hal yang kontra produktif dan terganggunya keteraturan sosial akan bermunculan.
Di sinilah perlu ada pemikiran bagaimana polisi dan pemolisiannya mampu menangani atau mengatasi disrupsi secara proaktif dan problem solving. Pada era digital atau revolusi industri 4.0 yang juga menuju society 5.0 model pemolisian selain profesional cerdas bermoral dan modern adalah dapat fungsional atau smart. Model smart policing merupakan model pemolisian yang mampu mengatasi berbagai masalah konvensional, masalah masalah siber atau virtual di era digital juga masalah masalah forensik.
Sejalan dengan hal tersebut maka model smart policing diimplementasikan dengan model pendekatan wilayah, model fungsi, model dampak masalah pd birokrasi maupun pada masyarakat. Yang diimplementasikan untuk pelayanan pelayanan kepolisian yang bersifat rutin, bersifat khusus maupun kontijensi.
Smart policing dalam implementasi conventional policing, e policing dan forensic policing konsepnya dapat ditunjukkan sbb;
1. Conventional Policing
Pendekatan ala polisi konvensional yang manual tradisional, kompetensi petugas sebagai pelindung pengayom yang dilakukan dengan cara pengaturan, penjagaan, patroli, penanganan TKP (tempat kejadian perkara), penanganan kejahatan dari pemeriksaan penggeledahan penangkapan penyitaan hingga pengejaran secara konvensional diperlukan kompetensi dasar untuk pengetahuan maupun ketrampilannya. Penanganan berbagai masalah dengan reaksi cepat, penangan konflik sosial yang melibatkan massa besar, demonstrasi dan konflik sosial di lapangan, premanisme jalanan maupun blue collar crime, perkelahian antar warga/ perang kampung, kecelakaan lalu lintas hingga bencana alam.
Penanganan secara reaktif dan cara cara fisik masih diperlukan dan dibutuhkan dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Kemampuan pemetaan masalah, pemetaan wilayah, pemetaan potensi, bela diri, menembak, kemampuan dasar kepolisian untuk menjaga mengatur serta patroli. Mendatangi dan menangani TKP, menerima laporan dan pengaduan dsb. Penanganan pelayanan kepolisian yang berkaitan pelayanan administrasi, pelayanan hukum, pelayanan keamanan, pelayanan keselamatan, pelayanan informasi dan pelayanan kemanusiaan tetap memerlukan pengetahuan dan kompetensi conventional policing.
2. Electronic Policing (E policing)
Pemolisian secara elektronik meruoakan pemolisian yang saling terhubung atau on line yang mampu memberikan pelayanan secara virtual dan mampu mendukung pemolisian yang konvensional. Landasan dasar E policing adalah melalui back office (sebagai operation room atau pusat k3i (komunikasi, koordinasi, komando pemgendalian dan informasi). Yang di dukung aplication yang berbasis Artificial intellegence ( AI) juga networking yg berbasis internet of things (IoT).
Aplikasi aplikasi yang berbasis AI mampu berfungsi untuk merecognize atau inputing data baik orang, benda, kendaraan, lingkungan hingga aktifitas. Melalui AI dapat dikonstruksi menjadi model untuk dapat ditemukan algoritma yang berupa info grafis, info statistik, maupun info virtual lainnya. Algoritma dapat berfungsi sebagai prediksi, antisipasi maupun solusi yang dapat diakses secara real time, any time dan on time. Algoritma dapat menjadi landasan atau acuan indeks atau setidaknya sebagai potret visual atas situasi dan kondisi keteraturan sosial. Kompetensi dan pengetahuan bagi petugas siber (cyber cops) yang mengawaki e policing adalah kemampuan memahami data digital inputing dan analisanya untuk menghasilkan algoritma.
Memahami prinsip prinsip dasar era digital dan sistem IT dan proses pembangunan big data. Maupun sistem sistem terintegrasi menuju one gate service system. Sistem analisa dan algoritma merupakan bagian early warning dan problem solving yg prediktive antisipative serta solutive. Petugas cyber cops akan mengimplementasikan smart management agar pemolisian secara aktual maupun virtual ada suatu sistem yang sejalan saling menguatkan atau saling mendukung.
Permasalahan perbankan, permasalahan keuangan, korupsi, terorisme, penyelundupan, pembajakan, bahkan cyber crime akan terus berkembang sehingga memerlukan polisi siber yang profesional yang mampu menganalisa dan menemukan potensi potensi kejahatan. Kejahatan white collar crime tentu dilakukan secara teroganisir dan dilakukan para ahli atau setidaknya orang orang yang memiliki kompetensi. Dengan demikian cyber security menjadi sangat penting dan mendasar.
3. Forensik Policing
Di era disrupsi perkembangan masalah nuklir biolgi maupun kimia bahkan fisika (nubika) hal hal sosial dapat menjadi suatu masalah bagi terjaminnya keteraturan sosial. Era post truth dengan senjata hoaxpun dpt digunakan untuk menghambat merusak bahkan mematikan produktifitas. Forensik policing memerlukan kompetensi dan pengetahuan dasar tentang nubika. Dampak atas penyalahgunaan nubika atau pemanfaatan nubika oleh penjahat yang dapat menteror atau mematikan produktivitas secara masaal dan berdampak luas.
Kompetensi para petugas forensic policing secara mendasar yang berkaitan dengan konseptual dan teknik forensik bahkan mampu mengetahui pemanfaatan nubika maupun masalah masalah sosial yanh akan dijadikan senjatanya. Kemampuan forensik didukung dengan sistem peralatan yang dapat didukung petugas polisi siber maupun pemolisian yang konvensional. Pelayanan forensik berkaitan dengan security dapat dikembangkan pada pemgamanan pada sector: private, industrial, public, ecological maupun cyber.
Dalam smart policing dukungan penelitian dan pengembangan serta pembangunan laboratorium menjadi sangat penting dan mendasar. Penelitian merupakan bagian penting mendukung smart policing secara konseptual maupun teoritikal dengan berbagai pendekatan. Model smart policing dapat dibangun secara konseptual, secara fisik, secara kompetensi, secara scientific, secara infrastruktur dan system systemnya juga kurikulum dan pengajarannya.
Smart policing merupakan sistem pemolisian yang mengharmonikan dalam sistem sinergis dan saling terhubung antara conventional policing, electronic policing maupun forensic policing. Smart policing berbasis pada back office sebagai operation room juga sebagai pusat k3i (komando pengendalian, komunikasi, koordinasi dan informasi) dengan sistem sistem yang didukung aplikasi sebagai inputing data dan analisa data berbasis Ai dan dengan network yang berbasis IoT.
Data yang diinput dan di analisa dapat dikategorikan antara lain:
1. Berbasis wilayah atau geographical mapping, area publik, area pemukiman, area bisnis, area perkotaan, lintasan, industri, pariwisata, perbatasan, karakteristik dan kerawanan daerah, dsb.
2. Berbasis manusia atau orang sebagai siapa dan berbuat apa dalam jaringan aktivitas apa yang dapat dibuat polanya. Ini kaitan dengan vvip, vip atau orang orang yang formal maupun informal leader.
3. Berbasis potensi terjadinya masalah, yang terkait dengan sumber daya dan tata kelolanya.
4. Berbasis kendaraan: pribadi, angkutan umum, antar moda transportasi angkutan umum.
5. Berbasis pergerakan (manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan, manajemen emergency).
6. Berbasis dampak masalah dari; idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, teknologi, dsb.
Sistem data dari masing masing stake holder dapat disinergikan dan saling mendukung satu sama lainnya. Halbtersebut dapat dijembatani dengan adanya protokol data. Konteks cara pengamanan konvensional dan manual memang masih diperlukan namun back up secara elektronik menjadi sangat dibutuhkan.
Selain itu, konteks forensic security memerlukanbcara berpikir intelejen yang mampu memprediksi dan mengantisipasi serta memberikan solusi. Masalah cyber dan forensic ini by design bukan semata mata dari hal konvensional. Ini tergolong hal yang extra ordinary. Perlu penanganan dan kesiapan antisipasi secara khusus. Era new normal selain berdampak sosial juga berdampak bagi ekonomi dan kehidupan. Pemulihanannya dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman. Tatkala situasi dan kondisi keamanan dan rasa aman terkendali maka dapat mendukung masyarakat beraktivitas menghasilkan produktifitas.
Smart security berbasis smart policing merupakan suatu sistem yang dapat dibanun dalam suatu model sistem pengamanan terpadu yang memiliki model back office, aplication berbasi Ai dan networ yang berbasis IoT, yang mampu memetakan wilayah, memetakan masalah, memetakan potensi, memetakan dampak masalah, dan sebagainya yang menjadi pendukung big data system dan adanya one stop service yang berkualitas prima. Sistem tersebut mampu menunjukan algoritmanya yang berupa info grafis, info virtual maupun info statistik yang dapat secara real time, on time dan any time. Algoritma selain sebagai produk untu memprediksi, mengantisipasi, memberi solusi.
Sistem smart security yang berbasis smart policing dapat digunakan pada kawasan:
1. Perkotaan sbagai sistem pengamanan kota.
2. Kawasan: industri, perdagangan, pemukiman, pertambangan, jalan toll, lintasan, antar moda transportasi angkutan umum, rawan bencana, pariwisata, perbatasan, kawasan khusus, dsb.
3. Kegiatan protokoler kenegaraan
4. Kegiatan kemasyarakatan
5. Ruang pelayanan publik
6. Jalur jalur VVIP maupun VIP
Dsb
Smart security yang berbasis smart policing dikelola dengan smart management.Smart management . Manajemen yang fungsional dapat dimaknai sebagai sistem manajeman yang cerdas. Sistem manajemen yang cerdas bagi para petugas pengamanan dalam menyelenggarakan pemolisiannya untuk mampu memberikan pelayanan yang prima perlu dibangun sistem elektronik yang terpadu dan saling terhubung (on line).
Pelayanan kepolisian di bidan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan dilaksanakan secara aktual namun didukung virtual. Di era digital polisi yang bertugas memberikan pelayanan virtual diawaki polisi siber atau cyber cops. Polisi siber merupakan petugas polisi untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan bagi implementasi e policing.
Smart managemet dimulai dari:
1. Sistem sistem monitoring pemetaan dan berbagai bentuk pengawasan dengan cctv kamera kamera pada ganty, portable, mobile, drone, dsb, yang termonitor pada back office sebagai operation room. Dalam sistem sistem monitiring ini akan dapat dilihat secara real time.
Sistem minitoring data ini bisa diambil sebagai bagian inputing data yang dapat digunakan untk menganilasa wilayah sesuai dengan pengkatagoriannya, aman, rawan 1, rawan 2, dst.
2. Sistem informasi komunikasi dan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang bersifat aduan atas gangguan pelanggaran kejahatan sampai dengan hal hal kontijensi. Sistem komunikasi ini bisa dibangun melalui berbagai media sebagai penghubungnya agar mudah diakses dan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Dan tatkala yang berkaitan dengan stake holder lain polisi siber bisa menjembatani. Untuk hal hal emergency dan kontijensi polisi siber dapat memberi solusi cepat, dsb.
3. Sistem reaksi cepat yang terintegrasi antara kepolisian, rumah sakit, ambulance, pemadam kebakaran, dan pln merupakan bagian untu bisa bergerak secara terintegrasi dengan skala prioritas.
4. Patroli virtual dan aktual untuk memberikan keamanan dan rasa aman bagi warga masyarakat. Dengan berbagai infornasi dan solusi solusinya.
5. Pelayanan publik dikerjakan secara online dan aktual untuk keamanan, keselamatan, hukum, informasi, administrasi maupun untuk kemanusiaan.
6. Pengimplementasian program program kepolisian pada birokrasi maupun pada masyarakat. Kegiatan ini akan tertata dan terkoneksi serta terkontrol dlm sistem online. Smart managenent dalam smart security yang berbasis smart policing menjadi keunggulan atas pemberdayaan IT, sistem one stop service dan berbagi quick response timenya. Smart management ini akan mampu memprediksi, menga tisipasi dan memberi solusi secara prima.
Smart security yang berbasis smart policing didukung dengan protokol data sistem. Era digital,era revolusi industri 4.0 data menjadi kekuatan basisnya. Sistem yang dibangun melalui protokol data yang mencakup : sistem inputing data, sistem analisa data, sistem sharing data.Data yang dipercayakan kepada kepolisian menjadi tugas tanggung jawab dan kewajiban untuk: aman dari berbagai masalah dan dapat digunakan sebagaimana yang semestinya. Oleh sebab itu sistem cyber security menjadi bagian penting untuk mengamankan, menggunakan, mengontrol, dan mengatasi masalah hingga mempertanggungjawabkan atas data.
Sistem analisa data merupakan bagian penting untuk menghasilkan suatu algoritma yang berupa info grafis, info statistik maupun info virtual lainnya sebagai prediksi, antisipasi yang meruoakan solusi. Sistem analisa data yang berbasis AI akan membantu melihat berbagai masalah dalam suatu model yang dapat digunakan sebagai dasar pola pemolisiannya. Data yang dianalisa merupakan data intellegent sebagai bagian wujud profesionalisme yang mampu memberikan pelayanan prima. Di samping itu juga untuk menunjukkan tugas dan kewajibannya dalam memberikan jaminan dan perlindungan HAM.
Data menjadi bagian dari sistem penegakan hukum. Adapun spirit penegakan hukum dapat ditunjukan bahwa perjuangan polisi untuk kemanusiaan dalam membangun peradaban yg dpt dikategorikan sebagai upaya untuk:
1. Mencegah mengatasi msl lalu lintas: laka, langgar, kemacetan maupun msl lalin lainnya
2. Memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada pengguna jalan, korban dan para pencari keadilan
3. Membangun budaya tertib
4. Adanya kepastian
5. Edukasi
Wujud pemberdayaan data dibangun suatu protokol data untuk; perlindungan pengayoman dan pelayanan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat yang terwujud dalam suatu keteraturan sosial.
Sistem inputing data dan analisa data distandarkan melalui sistem analisa yang dapat digunakan sebagai alat bukti permukaan yamg cukup.
Sebagai contoh dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bahwa segala inputing gambar yang masuk ke back pffice memenuhi standar etle sebagai alat bukti bahwa si pelanggar betul betul telah melakukan pelanggaran. Sistem elektronik merupakan sistem on line yang saling terhubung atau terintegrasi. Secara konseptual integrasi sistem digital dapat dikatan sebagai suatu wujud konstruksi imajinatif yang dibantu AI sehingga dapat menghasilkan algoritma yang dapat dikembangkan menjadi suatu indeks.
Sistem sharing data merupakan suatu kewajiban yang pengaksesannya dapat secara berjenjang atau bertingkat. Sebagai contoh pengkategorian:
1. Data rahasia yang hanya diijinkan diakses secara terbatas dengan persyaratan tertentu
2. Data untuk kepentingan penelitian maupun akademik
3. Data yang dapat diakses publik secara terbatas dengan persyaratan tertentu
4. Data yang dapat publik secara luas
Model bagi protokol data bervariasi sesuai tingkat kerahasiaan dan kebutuhannya. Ada yang dapat diakses secara luas sepanjang waktu ada yang dalam waktu yang terbatas oleh orang atau kelompok tertentu dengan berbagai persyaratannya. Protokol data merupakan suatu bentuk pelayanan sekaligus pertanggungjawaban.
Smart security berbasis smart policing memenuhi prinsip prinsip dasar pelayanan publik di era digital. Implementasi dalam berbagai profesi di era digital dituntut sinergis saling terhubung dengan didukung back office application yang berbasis pada artificial intellegence dan net work yang berbasis pada internet of things dalam sistem pelayanan prima satu pintu.
Pelayanan publik di era digital peta dan pengkategorian merupakan model untuk spesifikasi pelayanan publik. Sistem pemetaan ini juga menjadi pengkategorian atas berbagai kebutuhan hidup manusia sebagai mahkluk sosial. Sistem pelayanan kepada publik merupakan refleksi tingkat profesionalitas dsn political atas pembelaan pada kemanusiaan.
Di era digital dalam segala pelayanan kepada publik didukung sesuatu rekam jejak secara digital, yang menjadi sistem data untuk memberikan pelayanan kepada publik sekaligus akuntabilitas. Akuntabilitas kepada publik dapat ditunjukan pada moralitasnya, hukum, administrasi, fungsional dan sosial. Akuntabilitas secara moral menunjukan niat yang baik dan benar untuk mampu menjaga sesuatu dalam etika kerja.
Pertanggungjawaban secara hukum menunjukan bahwa apa yang dilakukan sesuai dengan hukum, peraturan dan ketentuan yang berlaku dan legal serta bukan ilegal. Pertanggungjawaban secara administrasi merupakan bentuk prinsip pinsip dasar administrasi terpenuhi. Di bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan/ pengoperasionalan, pengawasan dan pengendalian. Pertanggungjawaban secara fungsional menunjukan secara fungsinya menjadi perkuatan institusi atau menjadi bagian capacity building. Pertanggungjawaban secara sosial merupakan bagian dari upaya upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pencapaian tujuan dalam pelayanan publik dapat ditunjukan melalui algoritma yang ditampilkan dalam info grafis, info statistik dan info virtual. Algoritma menunjukan hasil kerja atau kinerja yang dapat dijadikan bagian akuntabilitasnya. Era digital memerlukan pemahaman atas tujuan sehingga tidak sebatas memuja dan mengutamakan cara.
Pelayanan kepada publik di era digital merupakan suatu proses perubahan mind set yang berbasis data untuk adanya pelayanan yang prima. Algoritma dikatakan menjadi bagian akuntabilitas kepada publik karena merupakan produk analisa secara intelejen untuk memprediksi, mengantisipasi dan memberikan solusi. Kekuatan di era digital ada pada data dan analisanya sehingga mampu untuk memprediksi mengantisipasi dan memberi solusi secara proaktif. Kekuatan pelayanan publik yang prima tatkala diimplementasikan dalam “smart management”.
Smart management dapat dikatakan sebagai model manajemen yang fungsional dan dapat dioperasionalkal secara profesional. Keunggulan era digital ditunjukan pada sistem algoritma yang berbasis real time dan dapat diakses secara any time. Semua itu dikatakan prima tatkala berbasis pada: “kecepatan, ketepatan, keakurasian, transparansi, dapat dipertanggungjawabkan, informatif dan mudah diakses”.
Pelayanan kepada publik setidaknya dapat dikategorikan sebagai pelayanan: “keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan”. *Chryshnanda Dwilaksana
Siang Tegal Parang di Hari Nyepi
030322