Aset Pemprov Berpotensi Tingkatkan PAD Jabar

TRANSINDONESIA.co | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera memperbaiki tata kelola aset sesuai dengan perubahan wewenang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan wewenang di dalam Undang-undang tersebut berdampak terhadap pertambahan dan berkurangnya aset milik Pemprov Jabar.

“Pertama, inventarisasi aset Jabar harus terus diperbaharui agar mengurangi aset provinsi yang belum  terdata. Selain itu juga harus dilakukan pengklasifikasian aset yang terdata. Sehingga masalah aset ini bisa diminimalisasi agar tidak menumpuk,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Jabar, Sadar Muslihat, saat bersama pimpinan dan anggota Komisi I meninjau Kawasan Hutan Cikanyere, Kabupaten Cianjur, Rabu (2/2/2022).

Menurutnya, tidak terkecuali di wilayah Hutan Konservasi Cikanyere Kabupaten Cianjur yang lahannya digarap pihak lain. Selama memiliki batasan waktu dan kerja sama yang jelas tentu tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Tetapi secara keseluruhan, harus ada pengamanan aset baik dari segi sertifikasi maupun penguasaan fisiknya harus dikelola dan terorganisasi dengan baik.

Terkait dengan penurunan pendapatan katanya, aset memiliki potensi untuk mendatangkan PAD bagi Jawa barat, dan hal ini yang menjadi konsen komisi saat ini.

“Pemanfaatan Cikanyere ini agar dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata di daerah Cianjur tanpa melupakan fungsi konservasinya,” tutupnya.[nal]

Share
Leave a comment