Polres Asahan Bongkar Praktik Prostitusi Online Modus Kostan Libatkan Anak Bawah Umur

TRANSINDONESIA.co | Polres Asahan, Polda Sumatera Utara, bongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak bawah umur di kamar kosan, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Total 19 orang yang diduga terlibat prostitusi diamankan saat penggerebekan polisi menyamar sebagai pelanggan. Polisi mengetahui tempat itu setelah berkomunikasi melalui media sosial.
Tiba di lokasi langsung ditawarkan wanita oleh pemilik kos inisial LS (41). Ini maminya, muncikari dari para wanita pekerja seks,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha, Selasa (15/2/2022).

LS saat itu menawarkan harga berhubungan intim dengan kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta kepada polisi yang menyamar. Selanjutnya disepakatilah harganya.

“Lalu sang muncikari (LS) meminta uang bayaran terlebih dahulu, kepada tamu yang melakukan cover (penyamaran), sebesar Rp 600 ribu, untuk memakai 2 orang wanita pekerja seks,” ujar Putu.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, polisi menggerebek tempat itu. Di sana, total ada 19 orang yang ditangkap. Rinciannya 4 pekerja seks komersial di bawah umur.

“4 orang wanita lainnya merupakan orang yang dipekerjakan sebagai wanita pekerja seks, yang menjual dirinya secara langsung maupun dari aplikasi MiChat,” ujar Putu.

Polisi juga menangkap sang mucikari yakni LS. Lalu juga ada 9 pria yang merupakan warga Lombok ditangkap polisi. Mereka ada di lokasi karena dijanjikan bekerja di sana oleh LS.

“Untuk 5 orang laki-laki lainnya, merupakan orang yang sering datang nongkrong di lokasi tersebut,”ujar Putu

“Saat ini 19 orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik Polsek Kota Kisaran,” tutup Putu.[sur]

Share