Polrestro Jakarta Barat Musnahkan Ganja 225 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

TRANSINDONESIA.co | Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Sebanyak 225 kilogram ganja, 31 kilogram sabu hingga ribuan pil ekstasi dimusnahkan.

“Total barang butki narkotika yaitu ganja 225 kilogram, sabu 31 kilogram, dan pil ekstasi 5000 butir yang disita oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat,” kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022).

Dikatakan AKBP Bismo, total barang bukti tersebut diamankan dari tujuh kasus dengan 12 tersangka yang terdiri dari 3 orang bandar sementara 9 lainnya merupakan pengedar narkoba.

“Jumlah tersangka ada 12, 3 bandar dan pengedarnya 9 orang,” jelas AKBP Bismo.

Dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini, sebanyak 672.626 generasi muda berhasil diselamatkan dari bahaya penggunaan narkotika. Sebab, menurut AKBP Bismo, peredaran gelap narkotika ini bisa berdampak pada kerusakan moral bangsa.

Lebih lanjut, pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba itu dilakukan menggunakan alat insenerator dengan suhu tinggi, agar seluruh narkoba habis terbakar tanpa meninggalkan efek negatif bagi masyarakat.[mil]

Share