Terancam 10 Tahun Penjara Ferdinand Hutahaean Ditahan Bareskrim

TRANSINDONESIA.co | Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan, penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri menahan Ferdinand Hutahaean usai diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan penyebaran kabar bohong yang membuat keonaran dan permusuhan terkait cuitannya di Twitter.

Ferdinand terancam pidana penjara 10 tahun penjara dengan sangkaan ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong yang membuat keonaran, serta permusuhan terhadap individu atau antargolongan. Yaitu Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

”Ancamannya 10 tahun penjara. Alasan objektif penahanan dilakukan karena ancaman pidana terhadap saudara tersangka FH ini di atas 5 tahun,” kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Adapun alasan subjektifnya, penyidik mempertimbangkan banyak hal yang dikhawatirkan.

Kata Ramadhan, tersangka Ferdinand, punya peluang untuk melarikan diri dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dugaan kejahatan.

Penyidik juga khawatir Ferdinand melakukan perbuatan serupa di luaran. “Itu alasan subjektif penyidik melakukan penahanan,” ujar Ramadhan.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka pada Senin malam usai diperiksa lebih dari 13 jam langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.[mil/zul]

Share
Leave a comment