Polisi Tahan Tersangka Persetubuhan Anak Bawah Umur

TRANSINDONESIA.co | Polisi menangkap dan menahan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu dan iming-iming uang di salah satu apartemen di Tangerang Selatan, Banten.

“Tersangka menggunakan modus bujuk rayu karena merasa tertarik, ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan mengiming-imingi uang jajan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).

Berawal tersangka dengan korban berkenalan melalui media sosial pada 10 Oktober 2021. Sejak berkenalan, tersangka kerap meminta korban untuk mengirimkan gambar vulgar yang kemudian diberikan imbalan uang.

Dari foto vulgar tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah apartemen dan melakukan hubungan layaknya suami istri hingga tiga kali. Korban juga mengaku menjalin hubungan asmara dengan tersangka.

Trans Global

“Pada 23 Januari, korban memutuskan hubungan namun mendapatkan ancaman dari tersangka untuk menyebar foto vulgar. Namun karena takut, akhirnya korban bercerita ke gurunya dan dilaporkannya ke kepolisian,” terang Zulpan.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Zulpan.[mil]

Share