KPK Tahan Mantan Bupati Bursel bersama Orang Kepercayaannya dan Seorang Kontraktor

TRANSINDONESIA.co | Bupati Buru Selatan (Bursel), Maluku, periode 2011-2016 dan 2016-2021,Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TSS diduga menerima suap sebesar Rp10 miliar.
Mantan Bupati Bursel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama dua orang lainnya, yakini orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman (JRK) dan kontraktor Ivana Kwelju (IK).
TSS menerima fee dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek saat masih menjabat Bupati Bursel, melalui Johny Rynhard diduga berasal dari Ivana Kwelju.
“Nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar Rp10 miliar, di antaranya diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu digunakan TSS untuk membeli sejumlah aset. Untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya, dia membeli aset atas nama orang lain, hal itu agar asetnya tidak terlacak KPK.
“Diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para kontraktor,” kata Lili.
Atas perbuatannya, tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka TSS dan JRK sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari – 14 Februari 2022. Tersangka TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan JRK di Rutan Polres Jakarta Pusat.[sfn]