DPR Setuju AS Larang Produk dari Wilayah Xinjiang, China
TRANSINDONESIA.co | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika, Rabu (8/12), mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang impor dari wilayah Xinjiang, China, karena prihatin akan kerja paksa. Keputusan itu merupakan satu dari tiga langkah yang sangat didukung, sementara Amerika terus menolak perlakuan China terhadap Muslim Uyghur yang minoritas.
Dengan suara 428 banding 1, DPR mendukung Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur. Untuk menjadi undang-undang, RUU itu juga harus disetujui Senat dan ditandatangani Presiden Joe Biden.
Langkah terhadap Uyghur itu akan menciptakan “praduga yang bisa dibantah” bahwa semua barang dari Xinjiang, di mana pemerintah China mendirikan jaringan luas kamp penahanan untuk etnis Uyghur dan kelompok Muslim lainnya, dibuat dengan kerja paksa. China menyangkal telah melakukan pelanggaran di Xinjiang, tetapi pemerintah Amerika dan banyak organisasi hak asasi mengatakan China melakukan genosida di sana.
Partai Republik menuduh pemerintah Biden dan fraksi Demokrat di Kongres memperlambat undang-undang itu karena akan memperumit agenda presiden untuk energi terbarukan. Gedung Putih dan fraksi Demokrat membantah menunda RUU tersebut.
Xinjiang memasok banyak bahan untuk panel surya di dunia. [ka/rs]
Sumber: Voaindonesia