Terpaksa Mudik Nataru, Polisi Beri Syarat Ini
TRANSINDONESIA.co | Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan untuk warga yang terpaksa mudik pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib melapor ke posko PPKM Mikro. Selain itu, syarat masyarakat yang mudik tersebut juga wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menyatakan bahwa warga telah disuntik vaksin dosis 2 dan bebas dari Covid-19.
“Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” ungkap Dedi Prasetyo dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/11/2021).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan polisi akan membangun posko Checkpoint di jalur perbatasan antar wilayah atau aglomerasi, karena itu warga harus mengantongi surat tersebut.
“Polri melakukan penjagaan di seluruh pintu Tol dan jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah, ada pos sebagai checkpoint. Di situ juga akan dicek apakah masyarakat yang bepergian memiliki SIKM,” jelasnya.
Warga yang tidak dapat menunjukan SKM, Kepolisian akan melakukan pemeriksaan Swab Antigen kepada masyarakat tersebut. Jika hasilnya dinyatakan positif, pihaknya juga akan langsung melakukan pemeriksaan ke tahapan Swab PCR. Apabila mendapatkan hasil yang sama, otomatis warga itu langsung dibawa ke lokasi karantina.
“Kalau misalkan belum akan dilakukan Swab antigen kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklanjuti PCR. Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silahkan melanjutkan perjalanan,” katanya.[sfn]