PBB: Vietnam Telah Melanggar Hak Jurnalis

TRANSINDONESIA.co | Tekanan semakin meningkat pada Vietnam untuk membebaskan seorang jurnalis yang dipenjara sejak tahun lalu. Jurnalis Pham Doan Trang, yang dikenal karena liputan-liputannya mengenai hak asasi manusia, ditangkap sejak Oktober 2020 lalu.

Sebuah opini yang dikeluarkan oleh Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang menemukan bahwa Trang tidak mendapatkan haknya sejak ia ditangkap pada tahun lalu dan selama penahanannya di Kota Ho Chi Minh.

Salinan pendapat kelompok kerja itu, yang dikirim ke pengacara sang jurnalis pada 25 Oktober, mengatakan, “Resolusi yang tepat adalah segera membebaskan (Trang) dan memberinya hak yang dapat dilaksanakan sebagai kompensasi dan reparasi lainnya, sesuai dengan hukum internasional.”

Trang, yang ikut mendirikan majalah independen Luat Khoa dan situs berita Vietnam, melaporkan berbagai macam masalah termasuk pelanggaran oleh polisi.

Sebelum penangkapannya atas tuduhan propaganda anti pemerintah, Trang mengatakan di media sosial bahwa polisi telah mengintimidasinya karena hasil liputannya.

Pengacara Trang, Kurtulus Bastimar, mengatakan kepada VOA bahwa PBB menemukan bahwa pihak berwenang menangkap Trang tanpa surat perintah, dan bahwa dia tidak diberitahu tentang tuduhan terhadapnya atau diberi kesempatan untuk menentang penahanannya. Kedua ha tersebut dianggap melanggar Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. [lt/rs]

Sumber: Voaindonesia

Share
Leave a comment