DPMPTSP DKI Jakarta Wujudkan Bebas Pungli

TRANSINDONESIA.CO | Pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang legal atau lebih dikenal dengan sebutan Pungutan Liar (pungli) kerap meresahkan masyarakat. Tidak hanya membebani masyarakat secara ekonomi, pungli juga merusak tatanan nilai pelayanan yang sejatinya berlandaskan pengabdian dan ketulusan.

Negara sendiri telah menetapkan pungli sebagai salah satu tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) serta penerapan sanksi hukum terhadap tindakan tersebut juga telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang [1] Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengingat bahaya laten pungli yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Pemprov. DKI Jakarta bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Potensi Rawan Pungli pada Pelayanan Publik yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta secara Hybrid (Luring dan Daring) termasuk service point atau Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan, PMPTSP Kecamatan, PMPTSP Kota Administrasi, PMPTSP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengemukakan bahwa pihaknya mendukung penuh pemberantasan pungli di Jakarta. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa melakukan perbaikan kualitas layanan di segala bidang, termasuk dalam pembangunan Zona Integritas sebagai Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang berintegritas dan pelayanan berkualitas sebagaimana arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dalam mewujudkan Jakarta Bebas dari Pungli.

“Membangun zona Integritas adalah hal mutlak yang harus terus dilakukan oleh jajaran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan utama memacu seluruh unsur pegawai agar melakukan upaya perbaikan borokrasi dan mencegah praktik korupsi dan pungli guna mewujudkan Jakarta bebas dari Pungli,” kata Benni dalam keterangan tertulisnya diterima redaksi, Ahad (3/10/2021).

Pihaknya menerapkan tiga prinsip utama dalam praktik baik pencegahan pungli pada perizinan/nonperizinan.

“Intinya tiga saja supaya izin itu tidak rawan pungli. Pertama, predictable, seluruh izin harus ada kepastian waktu penerbitannya. Jika ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja, maka harus selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan.” Kata Benni.

Kedua, yaitu digitalisasi layanan melalui aplikasi perizinan yang bertujuan untuk mengurangi tatap muka pada seluruh tahapan pemrosesan perizinan. Dengan pemrosesan digital, maka seluruh tahapan prosedur penerbitan perizinan/nonperizinan dapat dilihat secara transparan oleh pemohon

“Dan prinsip Ketiga, yaitu tidak membebani. Jika selama ini masyarakat memandang izin sebagai suatu pembatas, maka dewasa ini kami ingin masyarakat memandang izin sebagai fasilitas dengan berbagai kemudahan melalui inovasi layanan yang kami berikan kepada masyarakat untuk mendapatkan legalitas dan kepastian hukum,” kata Benni menerangkan.

Upaya-upaya yang dilakukan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta, dikatakan Benni telah membuahkan pencapaian dengan meraih berbagai penghargaan di bidang pelayanan publik diantaranya Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Nilai Tertinggi (A) atau kategori Pelayanan Prima dan Penganugerahan Zona Integritas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia.

Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi mengungkapkan bahwa Tim Saber Pungli serius dalam membasmi pungli di Jakarta.

“Saya mengapresiasi DPMPTSP yang sangat serius dalam mempersiapkan pelaksanaan acara ini. Hal ini sejalan dengan semangat Tim Saber Pungli yang juga sangat serius dalam rangka membasmi pungli di Jakarta,” ujar Nirwan dalam sambutannya di Mal Pelayanan Publik.

Dari segi pelayanan perizinan dan nonperizinan, Nirwan menilai bahwa prosedur atau mekanisme penerbitan izin/nonizin sudah dijalankan dengan baik namun pada pelaksanaannya terkadang rawan berpotensi menghadirkan sejumlah persoalan, diantaranya terkait kelengkapan prosedur yang dimiliki pemohon sampai dengan pemenuhan kewajiban lainnya yang tidak boleh luput dari pengawasan.

“Pada persyaratan formil terkait penerbitan izin itu sudah berjalan baik tapi dalam pelaksanaannya masih ada beberapa catatan yang perlu rekan- rekan perhatikan misalnya terkait kelengkapan persyaratan, kepatuhan pemohon terhadap kewajiban-kewajiban seperti pembayaran pajak, dan hal[1]hal lain yang mungkin harus jadi pertimbangan sebelum memproses permohonan izin,” ujar Nirwan.

Menurut pandangannya salah satu cara untuk meminimalisir terjadinya pungli adalah dengan mengintegerasikan pelayanan dari tatap muka secara langsung menjadi sistem daring (online) dengan menggunakan pemanfataan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dirinya pun menyebutkan pelayanan online yang dilakukan oleh DPMPTSP telah berjalan cukup efektif.

“Terkait inovasi berbentuk aplikasi pelayanan sudah banyak sekali di Jakarta, salah satunya aplikasi Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang dimiliki DPMPTSP. Walaupun dalam pelaksanaannya tentu tak luput dari kekurangan-kekurangan tapi di satu sisi kami sangat menghargai dan mengapresiasi langkah[1]langkah yang dilakukan oleh rekan- rekan di perangkat daerah (SKPD) sebagai upaya mewujudkan Jakarta bebas dari pungli,” ungkap Nirwan.

Pahami kiat pencegahan pungli

Upaya DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam praktik baik pencegahan pungli mendapatkan respon positif dari Tim Saber Pungli. Hal tersebut disampaikan oleh Auditor Kepolisian Madya TK. III, Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya sekaligus Ketua Pelaksana Harian Saber Pungli, Komisaris Besar Polisi Imam Saputra, mengatakan bahwa pihaknya melihat jajaran pimpinan dan pegawai DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan perbaikan dalam sistem pelayanan perizinan dan berani melawan tekanan- tekanan dari pihak yang menghambat jalannya birokrasi.

“Saya senang, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Pak Benni Aguscandra telah menyampaikan secara terbuka langkah- langkahnya dalam mencegah pungli yang diterapkan oleh seluruh jajarannya dari level pimpinan hingga staf.” Kata Kombes Pol Imam Saputra.

Imam menambahkan dengan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Potensi Rawan Pungli pada Pelayanan Publik ini dapat membuka ruang diskusi, berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait praktik baik pencegahan pungli di lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Hal senada juga disampaikan oleh Pemeriksa Pidum, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sukma Djaya Negara yang mengungkapkan bahwa pelayanan publik di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memberikan kepuasan kepada masyarakat. Kendati demikian, Sukma menyebutkan bahwa setiap pimpinan dan pegawai harus tetap memahami kiat-kiat menghindari pungli antara lain: Penataan Regulasi Pelayanan Publik, Keterbukaan Prosedur dan Keterbukaan Informasi, jaminan terhadap berjalannya SOP sesuai Peraturan Perundangan, Pembentukan Zona Integritas serta Pemberian Sanksi atau Efek Jera terhadap pelaku tindakan pungli yang diatur dalam kebijakan pimpinan perangkat daerah atau instansi bersangkutan.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melayani dan memiliki kewenangan berbagai pelayanan perizinan dan nonperizinan. Hal ini memang akan menjadi rawan potensi pungli. Oleh karena itu, pengurangan pelayanan tatap muka secara langsung melalui pelayanan daring dan inovasi layanan AJIB, menjadi solusi praktik baik pencegahan pungli,” ujar Sukma.

Sejatinya, pelayanan publik yang prima merupakan Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap Warga Negata. Oleh karena itu, setiap penyelenggara pelayanan publik harus berorientasi kepada peningkatan kualitas pelayanan dan kepuasan layanan kepada masyarakat selaku pengguna layanan publik.[sfn]

Share
Leave a comment