Dirlantas Ungkap Kronologi Patwal Tewas Tertabrak Truk di Tol Cikampek

TRANSINDONESIA.co | Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menceritakan kronologi peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan petugas Patwal Iptu Dwi Setiawan meninggal dunia di KM 13.400, Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (28/10/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, awalnya Iptu Dwi yang merupakan anggota Panit 1 Patwal Polda Metro Jaya itu hendak mengawal tim supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi yang berangkat ke Polres Kabupaten Bekasi

“Jadi, ada sebuah truk yang dikemudikan oleh saudara CS. Pengendara CS ini melaju dari lajur tiga dan korban ada di lajur empat,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya di kantornya, Jumat (29/10/2021).

Selanjutnya, dia mengemudikan kendaraanya sembari memegang ponsel, sehingga membuat konsentrasinya hilang. Saat itu, ada kendaraan lain di depan CS kemudian membanting stir ke lajur empat di bagian kanan.

Tanpa disadari, ternyata ada kendaraan korban Iptu Dwi Setiawan di lajur kanan.

“Almarhum tersenggol dan tabrak guardreel dan terpental dan akhirnya tertabrak kendaraan tersebut,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya.

Setelah kejadian, sopir lantas turun melihat kendaraan yang ditabraknya. Mengetahui korban yang ditabrak adalah polisi dia melarikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke perusahaanya tempat bekerja.

“Setelah itu diantarkan ke kepolisan. Kemarin sore kami bisa amankan pelaku ini,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

Tersangka CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

“Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.[zul/mil]

Share