Era Digital Era Media

TRANSINDONESIA.CO | Di era digital seakan media menjadi arena baru pada dunia virtual yang menjadi disrupsi. Tatkala tidak siap bermedia maka dslam memanfaatkan media berdampak pada COI (conflick of interest). Memberdayakan media yang semestinya mendukung produktifitas dan meningkatkan kualitas hidup bisa bisa menjadi sesuatu yang kontra produktif.

Apalagi, ini di era post truth, media seakan menjadi market place yang dapat digunakan sebagai ajang untuk mempengaruhi bahkan membangun opini publik melalui berita hoax yang memviralkan pembenaran agar dianggap sebagai kebenaran. Saling hujat saling serang seakan dunia virtual tidak membutuhkan keteraturan. Netizen pun semestinya dibangun bagi kemajuan suatu peradaban.

Rekayasa sosial dalam ranah virtual secara by design dapat digunakan dslam kepentingan apa saja. Boleh dikatakan kaum milenial paham dan menggunakan media sosial. Apa yang di sampaikan bisa langsung di share ke berbagai penjuru dunia atau secara global dalam hitungan detik. Dunia tanpa batas ruang dan waktu. Apa saja kapan saja dsn siapa saja bisa.

Media menjadi power on hand yang dapat membantu atau sebaliknya dalam berbagai aktivitas manusia dalam berbagai gatra kehidupan. Idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, hukum, pertahanan. Berbagai isu mudah dan cepat dihembuskan. Media sosial banyak menggeser tatanan kehidupan dari cara konvensional bergeser ke arah yang kekinian. Tatkala konten yang didesign untuk kepentingan tertentu atau kelompok tertentu maka akan menjadi potensi konflik dan kontra produktif.

Trans Global

Pilar dengan berbagai sendi kehidupansebagai simbol kedaulatan dan peradaban bangsa dapat digerus. Sehingga, sumber daya utama dan penting bagi kedaulatan dan daya tahan bangsa dapat diganggu hingga diambil alih.  Oleh sebab itu di dalam memanage media setidaknya dilakukan untuk:

1. Memberitakan yang baik dan benar
2. Sesuai dengan fakta tidak mengada ada dan tidak direkayasa
3. Memberikan jaminan dan perlindungan HAM
4. Berpihak pada kemanusiaan supremasi hukum transparan akuntabel, informatif komunikatif dan mudah diakses
5. Menginspirasi, memotivasi dan memberi solusi serta mengedukasi
6. Membuat counter issue secara akademis dan yuridis atas sesuatu yang menjadi dampak era post truth terutama yang berkaitan dengan hoax
7. Menghibur, fun dan tetap pada norma norma etika dan moralitas, dsb.*

Lier lier limangwat 231021
Chryshnanda Dwilaksana

Share