Polda Jawa Tengah Menangkap Dua Pelaku Skimming ATM
TRANSINDONESIA.CO | Polda Jawa Tengah menangkap dua pelaku pencurian dengan modus “skimming” kartu ATM yang merugikan korbannya hingga ratusan rupiah.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan, dua pelaku berinisial AS (38) dan AIS (46), warga Kota Malang, Jawa Timur memiliki peran sebagai pemilik rekening penampung uang hasil curian.
Menurut Jenderal Bintang Dua ini, pengungkapan tindak pidana tersebut bermula ketika Bank BRI menerima laporan dari 35 nasabah yang uang di rekeningnya berkurang.
Para nasabah tersebut diketahui pernah melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di wilayah slawi, Kabupaten Tegal.
“Dari penelusuran rekaman CCTV di mesin ATM yang dimaksud diketahui ada pemasangan alat skimming oleh dua orang yang tidak diketahui identitasnya,” ujarnya, Rabu (20/10/2021).
Berdasarkan penelusuran, diketahui aliran uang kepada kedua tersangka yang diketahui telah membuka rekening BRI yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan.
Sindikat skimming kartu ATM tersebut, diduga dikendalikan oleh sesorang warga negara asing yang saat ini sudah ditahan di Bali.
Ia menuturkan total kerugian 35 nasabah yang dibobol rekeningnya tersebut mencapai Rp202 juta.
“Kerugian 35 nasabah tersebut sudah diganti oleh BRI, sehingga kerugian yang dialami BRI mencapai Rp202 juta,” jelasnya.
Sementara kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2021 tentang Transfer Dana.[nag]